LABUAN BAJO TERKINI – Polisi melakukan inspeksi mendadak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan [SPBUN – 59.865.01], TPI Labuan Bajo pada Senin, 14 April 2025. Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar yang seharusnya ditujukan untuk nelayan.
“Menindaklanjuti keluhan para nelayan, kami langsung menggelar sidak untuk memastikan secara langsung praktik pengisian bahan bakar di SPBUN Labuan Bajo,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, kepada media ini, Rabu (17/4/2025) sore.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen pengisian BBM bersubsidi di SPBUN. Masyarakat yang ingin mengisi BBM bersubsidi jenis Solar diharuskan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Setelah kami telusuri dan periksa berkas-berkasnya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Dimana, ada sebagian masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau menggunakan surat kuasa,” tuturnya.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa polisi sedang memeriksa dokumen pengisian BBM bersubsidi di SPBUN. Masyarakat yang ingin mengisi BBM bersubsidi jenis Solar perlu menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Manggarai Barat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Sementara ini, kami sedang dalami temuan tersebut dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait,” jelas Ajun komisaris polisi itu.
Selain itu, AKP Lufthi juga mengimbau kepada pengelola SPBUN untuk lebih ketat kepada pembeli yang membawa surat rekomendasi sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.
“Kami minta pihak SPBUN lebih ketat, kalau perlu selalu berkomunikasi dengan instansi terkait yang memberikan rekomendasi agar BBM subsidi jenis solar tersebut sampai ditangan yang seharusnya,” sebutnya.
Lebih jauh, kata Kasat Reskrim, surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi harus disimpan dengan baik dan tidak dipindahtangankan untuk mencegah penyalahgunaan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi seperti pencabutan surat rekomendasi, pidana, dan denda sesuai perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.









Tinggalkan Balasan