LABUAN BAJO – SFR, wartawan media online suaranusantara.co  melaporkan adanya kesulitan saat meliput di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat. Seorang petugas loket bernama Dewi memintanya untuk menyusun daftar pertanyaan terlebih dahulu.

“Sebagai jurnalis, saya sangat kecewa dengan sikap pegawai ATR/BPN Manggarai Barat yang aneh ini. Mereka seolah-olah ingin mengatur kerja jurnalistik”, ungkap SFR kepada media ini Rabu, 12 November 2025,

Ia menekankan bahwa sebagai pegawai publik, mereka seharusnya transparan dalam menyediakan informasi terkait pertanahan, bukan malah seenaknya mengatur wartawan.

“Pegawai BPN Mabar perlu memahami tugas mereka sebagai pelayan masyarakat dan juga menghormati hak jurnalis untuk mencari serta mengumpulkan informasi bagi khalayak publik sesuai Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya dengan tegas.

Perlu dicatat bahwa berbagai upaya sudah dilakukan SFR untuk bisa bertemu langsung dengan Kakantah Daniel Lionesi dan Kasubag Tata Usaha Theresia Nuka, siang tadi. untuk mengonfirmasi dokumen tanah kerabatnya, Namun, tidak berhasil.

“Pejabat BPN Manggarai Barat punya ribuan alasan untuk menolak dan menghindari masyarakat untuk bertemu. Apalagi jurnalis, mereka alergi sekali”, kata dia, di area loket pendaftaran tanah Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Dalam kunjungannya, SFR menanyakan perkembangan pendaftaran tanah milik MS, koleganya seorang warga Labuan Bajo, dengan nomor: 31968/2024 tertanggal 25 November 2024 yang hampir berulang tahun dan tak kunjung mendapatkan kabar berita.

“Kalau wartawan saja dibuat seperti bola pingpong apalagi warga miskin dari kampung yang datang urus sertifikat Tanah, bisa jadi lebih parah dibuat mereka”, ujarnya.

Ia juga mengeluhkan bahwa untuk berkomunikasi dengan pejabat tinggi di kantor tersebut masih sangat sulit dan rumit. Bahkan, nomor HP nya di blokir.

“Setelah saya bertanya terkait lambannya proses pengurusan sertifikat tanah, nomor HP saya diblokir oleh Pak Daniel, sejak 1 September 2025,” tambahnya dengan nada kecewa.Ia pun melanjutkan,  “Jika ada masalah terkait tanah itu, BPN Mabar seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan informasi secara langsung atau melalui WhatsApp, tanpa membuat masyarakat merasa bingung,” katanya.

Bagi SFR, apa yang ia lakukan sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan lembaga publik untuk menyediakan dan menerbitkan informasi yang dapat diakses oleh pemohon, termasuk wartawan.

Ini juga merupakan hak asasi manusia yang diakui dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ia pun meminta agar ASN di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat berhenti menciptakan proses administrasi yang rumit, lama, dan tidak efisien, yang dapat membuat pengurusan sertifikat tanah memakan waktu bertahun-tahun akibat birokrasi yang rumit dan lamban.

Mengonfirmasi pelayanan informasi publik di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, redaksi Labuan Bajo Terkini mencoba menghubungi Kakantah Daniel Lionesi melalui pesan WhatsApp, seperti yang dilaporkan oleh wartawan suaranusantara.co. Namun, Kakantah Daniel hanya membaca pesan tersebut (Centang Biru) tanpa memberikan balasan.

Berdasarkan informasi pada laman resmi ATR/BPN atrbpn.go.id, untuk pembuatan sertifikat tanah atau pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinya membutuhkan waktu penyelesaian hingga 98 hari kerja.