LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat  Provinsi NTT memberi tanggapan positif terhadap komitmen Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah dan mempercepat penerbitan sertifikat bagi masyarakat transmigrasi lokal di Labuan Bajo. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Bupati pada Kamis (20/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengapresiasi kehadiran anggota DPD RI dan menjelaskan latar belakang sengketa tanah yang berlangsung sejak tahun 1990.

Menurutnya, pada tahun 1990, lima desa di Kecamatan Komodo menyerahkan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai (Saat itu) untuk keperluan irigasi.

Namun pada tahun 1993, Gubernur NTT mengubah fungsinya menjadi kawasan transmigrasi, dan pada tahun 1997 diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 3.600 hektar.

Bupati Endi juga menyebutkan ada masalah dalam penempatan pekarangan terkait nomor lot yang baru teridentifikasi pada tahun 2012.

Ia mengungkapkan bahwa antara tahun 2012 hingga 2020, pemerintah dianggap kurang serius dalam menyelesaikan masalah tersebut dan baru mulai menangani pada tahun 2021.

“Inti permasalahan adalah perubahan fungsi dari irigasi menjadi HPL secara keseluruhan,” ujarnya.

Bupati Endi berharap kehadiran Menteri Transmigrasi pada Jumat (14/11/2025) lalu dapat mempercepat pencabutan HPL yang menjadi harapan semua pihak.

Ia menerangkan bahwa langkah teknis telah diambil, seperti menyusun berita acara dengan masyarakat dan mengalokasikan anggaran untuk sertifikat lahan transmigran.

“Jika HPL dicabut, lahan akan digunakan untuk sarana publik, termasuk rencana pembangunan Sekolah Tinggi Pariwisata,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan Bupati Manggarai Barat atas penjelasan yang diberikan mengenai persoalan yang dilaporkan.

Ia menjelaskan, [Fungsi DPD RI adalah mengawasi dan menampung aspirasi masyarakat terkait kepentingan daerah].

“Setelah kembali, kami akan melanjutkan agenda dan berkolaborasi dengan Bupati dan tim.”terangnya.

Abdul Hakim bersama Senator dr. Maria Stefani Harman dan Matias Eluka, hadir dan menunjukkan komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah nasional terkait pertanahan demi kesejahteraan masyarakat translok di Kabupaten Manggarai Barat.

Ia juga menjelaskan bahwa RDPU bertujuan mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung lama untuk memastikan hak-hak masyarakat setempat dan kepastian hukum.

Untuk diketahui, RDPU ini melibatkan semua pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dan masyarakat yang terdampak.

Partisipasi semua pihak dalam acara ini dianggap krusial untuk dialog terbuka dan mencari solusi yang adil bagi masyarakat, serta untuk mengatasi masalah yang telah lama ada.