LABUAN BAJO TERKINI – Sejumlah media massa nasional ramai memperbincangkan tentang revisi UU TNI yang diduga ditutup tutupi alias tanpa melibatkan khalayak publik. Karena itu, Ketua Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya angkat bicara. Dimas mengatakan Rancangan Perubahan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI atau revisi UU TNI, dinilai berbahaya jika tanpa mengikutsertakan publik dalam pembahasannya.
“Ada kekhawatiran pasal yang dikritisi dimunculkan kembali”, kata Dimas, melansir Tempo.co, Minggu 16 Maret 2025.
Dimas dari Kontras itu pun menilai ada 2 pasal yang dianggap berbahaya dalam revisi Undang Undang TNI yang diajukan saat ini yakni Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 47 ayat 2 dimana keduanya bisa diartikulasikan sebagai penambahan peran Tentara Nasional Indonesia yang tentunya sangat mengkhawatirkan dan berdampak pada ketidak profesionalitasnya TNI dalam bertugas.
“Ini jelas ada upaya menambah peran TNI pada fungsi yang ganda dari militer dan jauh dari profesionalitas”, kata Dimas.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI pada awal Maret 2025 mengundang sejumlah ahli dan meminta masukan. Pada Selasa 11 Maret 2025, DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membahas tindak lanjut perubahan aturan tentara di Indonesia.











Tinggalkan Balasan