LABUAN BAJO – Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) Manggarai Barat, NTT, Stefanus Jemsifori, menjadi sorotan usai beredarnya surat hasil rapat Forkopimda Plus yang berisi delapan poin syarat bagi media yang ingin meliput aktivitas pemerintahan.
Surat ini menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis di Manggarai Barat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah poin 8 yang menyatakan bahwa “semua urusan media dan pers harus berkoordinasi dengan kepala dinas”.
Stefanus menjelaskan bahwa poin ini ditujukan untuk internal dinas, agar penyampaian informasi publik berjalan lancar dan terkoordinasi.
“Poin 8 ini diarahkan kepada internal dinas pariwisata agar proses penyampaian informasi publik dari dinas yang saya pimpin dapat berjalan lancar langsung melalui kepala dinas. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya disinformasi kepada publik,” ujar Stefanus, Rabu (12/2), malam.
Stefanus juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya tidak memiliki niat untuk mengecilkan peran media atau membungkam keberadaannya. Saya menyadari adanya persepsi yang berkembang seolah-olah saya ingin membatasi media, yang mungkin disebabkan oleh ketidakjelasan pada penjelasan poin delapan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena sebelumnya ada staf dinas yang menyampaikan informasi publik tanpa konfirmasi, yang berpotensi menimbulkan disinformasi.
“Oleh karena itu, agar data dan informasi publik dapat divalidasi dengan baik sesuai program kerja dinas pariwisata, semua proses publikasi harus berkoordinasi dengan saya sebagai kepala dinas untuk memastikan akurasi informasi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kritik dari Kalangan Jurnalis
Sebelumnya, surat dinas yang dikeluarkan Stefanus Jemsifori ini mendapat kritik tajam dari kalangan jurnalis.
Surat ini dianggap “mengerdilkan” kerja pers karena mengatur secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi media dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Surat tersebut berisi delapan poin hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat, Senin (9/2), yang dipimpin Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr. Yulianus Weng.
Poin-poin dalam surat antara lain: media harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan wajib memiliki kartu UKW, NIB, kartu pers, dan segala urusan terkait media harus berkoordinasi dengan dewan pers.
Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB), Merselis Mbipi Jepa Jome, menyebut surat tersebut sebagai bentuk pengaturan sepihak terhadap kerja media.
“Kami menghargai upaya menjaga profesionalisme wartawan, tapi pemerintah harus memahami tugas dan fungsi instansinya sendiri. Justru surat ini terkesan membungkam kebebasan pers,” kata Sello Jome.
Rio Suryanto, Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, menilai pemerintah daerah sudah mengambil langkah yang salah karena mengatur cara kerja atau syarat jurnalis yang justru menabrak Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan aturan Dewan Pers.
“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” ujarnya.











Tinggalkan Balasan