LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Kantor SATPAS Lalu Lintas Polres Manggarai Barat pada Selasa (20/01) pukul 15.00 WITA secara khusus menargetkan pengusaha rental kendaraan bermotor dan komunitas ojol seperti Grab di Labuan Bajo.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya memahami aturan lalu lintas yang berdasarkan hak dan kewajiban bersama. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan membangun budaya disiplin untuk menghindari kecelakaan dan sanksi hukum.
“Pelanggaran lalu lintas masih sering ditemui meskipun sosialisasi sudah rutin kami lakukan, ini karena kurangnya kesadaran masyarakat. Selain itu, faktor cuaca buruk, kondisi jalan rusak, kendaraan yang tidak layak, kelalaian, hingga pelanggaran aturan menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan yang menimbulkan cedera serius dan kerugian materi,” ungkapnya.
Mengacu pada status Labuan Bajo sebagai daerah wisata premium, dia juga menekankan bahwa wisatawan asing yang berkunjung tetap tunduk pada hukum Indonesia.
Para WNA diimbau selalu membawa surat izin mengemudi nasional atau internasional, sementara pengusaha rental diminta untuk memberikan edukasi terkait peraturan lalu lintas sebelum menyewakan kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Manggarai Barat Rola Jalesi,, Kasubsi Penindakan Kelas II Imigrasi TPI Labuan Bajo Muhammad Hafzi Himawan, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Labuan Bajo Johanes.
Dalam paparannya, Rola Jalesi mengungkapkan bahwa pihak Dishub selalu berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Ia mengimbau agar semua pengguna jalan mengedepankan prinsip keselamatan dengan mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan.
“Di kawasan wisata, pengemudi wajib mengemudi sopan tanpa ugal-ugalan, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan wisatawan, menurunkan kecepatan di area ramai, serta tidak berhenti atau parkir sembarangan,” jelasnya.
Menurutnya, parkir di badan jalan dan tikungan menjadi pelanggaran yang sering terjadi di Labuan Bajo.
Pihak Dishub sendiri akan aktif melakukan pengaturan lalu lintas, penataan parkir, sosialisasi, hingga penindakan administratif sesuai kewenangan dengan bekerja sama dengan Polri dan Satpol PP.
Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran lisan atau tertulis, penggembokan kendaraan, tilang sesuai hukum, hingga sanksi berdasarkan Perda dan UU Lalu Lintas.
“Labuan Bajo adalah wajah Indonesia di mata dunia. Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Hafzi Himawan dari Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa keimigrasian berkaitan dengan pengawasan pergerakan orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa kedatangan WNA memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, namun tetap membutuhkan kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk melaporkan jika ada WNA yang melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan.
“Kami akan selalu melakukan koordinasi dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Johanes dari Jasa Raharja menyampaikan komitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Perlindungan tersebut berupa biaya pengobatan, santunan kecelakaan, dan santunan meninggal dunia.
“Apabila terjadi kecelakaan, segera laporkan ke pihak polisi lalu lintas untuk dibuatkan laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti. Bagi pengusaha rental atau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar daerah, wajib melakukan proses mutasi ke wilayah tempat kendaraan tersebut beroperasi,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi berjalan tertib dan lancar dengan situasi yang aman terkendali. Acara ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.











Tinggalkan Balasan