LABUAN BAJO DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KSOP Kelas II Labuan Bajo pada Selasa (10/2) pagi.

Pertemuan ini bertujuan menanggapi serangkaian insiden kapal wisata dan kondisi cuaca ekstrem di destinasi super prioritas Labuan Bajo.

Dalam rapat tersebut, kedua pihak fokus membahas revisi sistem pengelolaan maritim serta menindaklanjuti kritik terkait efektivitas regulasi yang berlaku saat ini.

Akan Lakukan Re-Zonasi Prakiraan Cuaca Bersama BMKG

Kepala KSOP Kelas II Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan re-zonasi prakiraan cuaca bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Upaya ini untuk mengubah sistem yang selama ini mengandalkan data dari BMKG Tenau Kupang yang mencakup area terlalu luas.

“Jika terjadi gelombang tinggi di Selat Sape seluruh area wisata akan otomatis ditutup,” ujar Stefanus dalam keterangannya.

Dengan penetapan zonasi yang lebih kecil, diharapkan aktivitas pariwisata tidak perlu dihentikan total selama kondisi di lokasi wisata tertentu masih memungkinkan untuk beroperasi.

Selain itu, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kini wajib dilakukan melalui aplikasi Inaportnet yang terintegrasi dengan data cuaca harian.

Stefanus menegaskan bahwa keputusan yang berdampak besar akan diambil secara bersama dengan Forkopimda Plus dan Bupati, serta KSOP beroperasi sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 untuk melindungi keselamatan wisatawan.

Berbagai Upaya Keselamatan Tambahan Dijalankan

Untuk meningkatkan keselamatan, KSOP akan memperbarui Notice to Mariners setiap tiga hari melalui media sosial dan aplikasi komunikasi instan.

Selain itu, akan diterapkan sistem perlindungan khusus untuk kapal Phinisi dengan pengawasan lebih ketat ketika kecepatan angin melebihi 20 knot, mengingat karakteristik perairan di Labuan Bajo.

DPRD juga mendorong pembentukan posko keselamatan (Live Guard) yang terintegrasi di Taman Nasional Komodo.

Saat ini, posko awal sudah ada di terminal penumpang dan Marina Waterfront. Stefanus menyatakan dukungannya terkait usulan tersebut dan akan memberikan rekomendasi untuk pembuatan pos stand by di beberapa titik rawan kecelakaan kapal wisata.

Dalam hal penempatan kapal, mooring buoy sudah ditetapkan sebagai area labuh di sekitar Pelabuhan Labuan Bajo.

Khusus untuk kapal wisata yang berdomisili di Labuan Bajo, diwajibkan memiliki mooring buoy sendiri dengan tidak dikenakan biaya PNBP atau secara gratis.

Stefanus juga mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap nahkoda kapal wisata yang tidak kompeten.

“Sudah ada 8 nahkoda kapal wisata yang ijazahnya kita bekukan karena dianggap tidak kompetensi,” tegasnya.

Untuk menangani pelanggaran laiklaut, tindakan akan dilakukan saat kapal wisata tersebut telah tiba di Labuan Bajo agar tidak mengganggu aktivitas wisata.

Pemeriksaan fisik kapal juga akan dilakukan jika KSOP mendapatkan laporan dari lapangan atau dalam situasi tertentu.

Kesenjangan Regulasi dan Realitas Jadi Sorotan

Ketua Komisi II DPRD Manggarai Barat, Yopi Widiyanti, mengungkapkan kritik terkait pelaksanaan regulasi yang ada.

Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai kecelakaan kapal Sakinah yang hanya menyelamatkan dua tamu dari banyak awak kapal dan mempertanyakan relevansi pelatihan keselamatan yang diberikan.

Yopi juga menyoroti masalah agen travel daring yang melakukan promosi menyesatkan, serta potensi kebocoran retribusi akibat kapal dari luar daerah yang tidak mengikuti prosedur resmi.

Beberapa poin penting yang disoroti antara lain belum adanya MoU antara KSOP dan Dinas Pariwisata terkait retribusi.

Oleh karena itu, diusulkan agar izin berlayar hanya diberikan setelah retribusi dibayarkan. Selain itu, legalitas kapal-kapal luar daerah yang beroperasi juga menjadi pertanyaan.

“Keselamatan wisatawan tidak boleh dikompromikan di tengah ketidakjelasan regulasi,” tegas Yopi, sambil mendesak agar proses docking kapal di beberapa titik di pesisir Labuan Bajo dilakukan secara transparan.