LABUAN BAJO TERKINIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan terkait dugaan kasus kuota haji 2024.

Dalam prosesnya, KPK pun turut memanggil 5 biro perjalanan haji untuk dimintai keterangan mengenai kasus kuota haji 2024 tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo dalam keterangan terbarunya pada Rabu, 24 September 2025.

5 Biro Haji Diperiksa soal Kuota Haji 2024

Setidaknya, sudah ada 5 biro perjalanan haji yang sudah dimintai kesaksiannya untuk membeberkan persoalan jatah kuota haji.

Kelima pihak terkait yang diperiksa dari biro perjalanan haji tersebut adalah Muhammad Rasyid yang merupakan Direktur Utama PT Saudaraku, RBM Ali Jaelani selaku Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera.

Kemudian Siti Roobiah Zalfaa selaku Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin yang menjabat sebaga Direktur PT Andromeda Atria Wisata, serta Affif selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

Untuk proses pemeriksaannya dilakukan di Polda Jawa Timur pada Selasa, 23 September 2025 di mana dengan pemeriksaan tersebut untuk menyisir kemungkinan ada aliran uang terkait jatah kuota haji 2024.

“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media paa Rabu, 24 September 2025.

KPK: Tak Ada Intervensi saat Penyidikan Kuota Haji 2024

Dalam kesempatan lain, Budi menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tak menghadapi intervensi atau gangguan dari pihak manapun.

“Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” ucap Budi kepada wartawan di kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025 .

“KPK juga masih terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi atau pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” tambahnya.

Menurut Budi, setiap keterangan yang diberikan oleh para saksi itu membantu KPK dalam pengusutannya.

“Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskusi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa, sehingga nanti menjadi sebuah rangkaian yang utuh damai konstruksi perkara ini,” paparnya.

Biro Perjalanan Tak Mendapat Kuota tanpa Setoran Uang

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa agen travel haji tidak mendapatkan kuota jika tidak menyetor sejumlah uang ke Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi penyalahan kewenangan.

“Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada 10 September 2025 lalu.

“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, begitu,” imbuhnya.

Kuota tambahan untuk para agen travel haji tersebut sesuai dengan pembagian yang dilakukan oleh Kemenag.

“Ada permintaan-permintaan itulah bahkan di luar karena memang agen ini, bergantung kepada Kementerian Agama untuk bisa mendapatkan kuota,” terangnya.

Munculnya Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus kuota haji 2024 bermula ketika pada tahun tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Persoalan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kemudian, Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Dengan aturan tersebut, jemaah bisa langsung berangkat sehingga dananya tidak bisa dikelola oleh pemerintah di mana seharusnya bisa menutup subsidi jemaah haji reguler.

Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun pemeriksaan terhadap beberapa pihak termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan oleh KPK.