LABUAN BAJO – Tim dari Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, bersama dengan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, telah melaksanakan operasi penindakan di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dari 17 hingga 20 Oktober 2025.
“Dalam operasi tersebut, mereka berhasil menyita sekitar 311 karton rokok ilegal di salah satu toko di Kecamatan Larantuka,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, pada Senin (3/10/2025).
Penindakan terhadap rokok ilegal ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menunjukkan adanya pengiriman rokok tanpa izin, termasuk 311 karton rokok jenis SKM merek Rastel dan SPM merek New Marina yang menggunakan pita cukai yang tidak sah.
Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Kantor Bea Cukai yang mengawasi pabrik untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen Bea dan Cukai dalam menegakkan peraturan cukai, melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, serta menjaga pendapatan negara dari sektor cukai. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pentingnya pengawasan barang kena cukai ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menerapkan tarif cukai khusus bagi rokok ilegal yang berasal dari dalam negeri. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya rokok-rokok ilegal dari luar Indonesia.
“Kita akan rapikan pasarnya dan menutup akses terhadap barang-barang ilegal. Kami akan mengajak produsen rokok dalam negeri yang masih beroperasi secara ilegal untuk beralih ke sistem yang lebih resmi di Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, yang sedang kami siapkan dan galakkan. Itu target kami, dan seharusnya mulai berjalan pada bulan Desember,” jelas Purbaya, dikutip dari Antara, pada Senin, 3 November 2025.
Ia menambahkan, kebijakan ini diperlukan karena peredaran rokok ilegal dari luar terbukti berdampak buruk terhadap produksi rokok legal dalam negeri yang sudah dikenakan tarif cukai tinggi. Purbaya menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang masih mengedarkan rokok ilegal di Indonesia setelah kebijakan ini diterapkan.
“Jika (kebijakan) itu sudah berjalan, mereka yang sebelumnya beroperasi secara gelap, jika masih melanjutkan, akan kami tindak. Tidak ada kompromi di sini,” tegasnya.











Tinggalkan Balasan