LABUAN BAJO – Warga Desa Golo Mori diduga oknum anggota DPRD Manggarai Barat,  berinisial  H, menolak tanggung jawab terkait surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang kurang lebih Rp100 juta dari Suhardi terkait jual beli tanah Muara Nggoer seluas ±6 hektar.

Saat dikonfirmasi di Labuan Bajo pada Minggu (22/2) malam, ia menyatakan nama yang tertulis pada dokumen itu bukan dirinya.

“Itu bukan saya, itu H ahli waris dari 18 orang itu,” ujarnya kepada wartawan di Labuan Bajo, Minggu (22/2) malam.

Ia juga sempat meminta kepada wartawan untuk menghapus sejumlah berita tentang oknum anggota DPRD Manggarai Barat terlibat persoalan tanah di Nggoer Desa Golo Mori.

“Minta tolong berita itu yang menulis tentang oknum anggota DPRD Manggarai Barat itu di hapus (Take down) saja. Nanti akan berdampak luas”, ujarnya dihadapan wartawan.

Sebuah dokumen yang di tunjukkan oleh kuasa hukum Suhardi Yance Thobias Messakh SH, berupa surat pernyataan dan beberapa kwitansi dimana seseorang bernama H itu telah menandatanganinya pada tanggal 25 September 2023 yang menyatakan tanah seluas ±66.000 m² berada di wilayah adat Compang Ra’ong dan merupakan garapan serta milik warga adat, antara lain Suhardi dan Yacob.

Tanah tersebut memiliki batasan jelas: utara berbatasan dengan Kali Muara Nggoer, selatan dengan rencana jalan, timur dengan tanah milik Msutafa Kamarudin, Halim, dan Sakarudin, serta barat menghadap laut.

Dalam surat pernyataan itu, ia berjanji tidak akan mempermasalahkan kepemilikan tanah, tidak melakukan gugatan atau membantu pihak lain untuk mempermasalahkannya ke pengadilan, serta bersedia dituntut secara perdata maupun pidana jika melanggar pernyataan.

Surat pernyataan itu pun dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan, serta tidak dapat ditarik kembali. H sendiri bertempat tinggal di Jati Baru, RT/RW 003/003 Desa Golo Mori.

Selain itu terdapat dokumen tambahan yang menunjukkan transaksi uang dari Suhardi yang dilakukan dalam beberapa tahap: Rp10 juta pada 25 Juli 2023, Rp50 juta pada 25 September 2023, Rp15 juta pada 12 Februari 2024, Rp5 juta pada 8 Juli 2024, dan Rp15 juta pada 25 Juli 2024.

Semua kwitansi ditandatangani dengan nama H yang diduga oknum anggota DPRD Manggarai Barat sebagai pihak penerima.

Saat ditanya wartawan tentang keterlibatan H dalam urusan tanah di Pantai Nggoer, ia menyatakan [tidak] dan segala hal terkait urusan tanah tersebut dapat ditanyakan langsung kepada kuasa hukumnya.

“Terkait urusan tanah, kwitansi penerimaan uang itu semua silahkan tanya langsung saja ke kuasa hukum saya,” tutupnya, saat dikonfirmasi wartawan di Labuan Bajo pada Minggu, malam.

Sebelumnya, Perselisihan tanah seluas kurang lebih 6 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, telah menimbulkan kecurigaan yang serius.

Keterlibatan salah satu oknum yang diduga anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H dalam konflik ini semakin menguatkan keprihatinan yang ada.

Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, dalam konferensi pers pada Sabtu (21/2) malam, mengungkapkan bahwa H telah mengeluarkan Surat Pernyataan pada 25 September 2023, yang mencurigakan.

Dalam berita media daring Bajopedia.com Sabtu,21 Februari 2026, oknum H menegaskan bahwa dia tidak menerima pembayaran apa pun.

Namun, Yance selaku kuasa hukum Suhardi menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang mendukung klaim sepihak dari oknum H yang diduga anggota DPRD Manggarai Barat itu.