LABUAN BAJO TERKINI – Kantor Bea Cukai Labuan Bajo tengah mendalami peredaran rokok ilegal dengan pita cukai yang diduga palsu. Uji laboratorium untuk memastikan keaslian pita cukai masih berjalan, sembari aparat mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menyerahkan puluhan batang rokok yang diduga ilegal. Barang bukti itu diamankan di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu pada Selasa malam, 27 Mei lalu.
“Dugaan sementara memang pita cukainya palsu. Tapi kami harus pastikan itu palsu, untuk membuktikan palsu harus kami kirim, kami lab dulu,” ujar Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono, di aula Setda Manggarai Barat, Rabu, 4 Juni 2025.
Joko menjelaskan, penanganan kasus sempat terkendala putusnya mata rantai informasi antara pengangkut barang dan penanggung jawab sebenarnya saat serah terima dari Lanal. Idealnya, menurut Bea Cukai, dilakukan counter delivery hingga barang sampai ke penerima untuk kemudian dilakukan penangkapan. Namun, hal itu kini tak memungkinkan.
Ia membedakan dua jenis pelanggaran utama. Pertama, rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, yang masuk ranah pidana. “Kalau itu sudah bisa dipastikan, ada unsurnya sudah terpenuhi, jelas palsu, penanggung jawabnya ada, subjeknya ada, kita bisa proses lebih lanjut untuk penyidikannya,” kata Joko. Opsi lain dalam kasus pidana ini adalah ultimum remedium, yakni penyelesaian melalui denda.
Jenis pelanggaran kedua adalah kekurangan pembayaran cukai. Misalnya, isi 20 batang namun cukai dibayar hanya untuk 12 batang. “Kalau itu, prosesnya kita kembalikan ke pabrik. Nanti kantor Bea Cukai yang mengawasi pabrik itu yang akan memungut dan dendanya,” jelasnya.
Joko mengakui keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan di daratan Flores. Dengan hanya 10 personel untuk mengawasi wilayah dari Manggarai Barat hingga Lembata, strategi yang ditempuh adalah melibatkan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Satgas telah terbentuk di Manggarai Barat, yang memiliki anggaran terbesar, dan diharapkan dapat direplikasi di delapan kabupaten/kota lainnya.
Hingga Mei tahun ini, Bea Cukai Labuan Bajo telah melakukan 41 penindakan dengan total sitaan sekitar 700.000 batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, denda yang terkumpul melalui mekanisme ultimum remedium mencapai sekitar Rp 110 juta. Tahun lalu, total denda dan pengembalian kerugian negara dari operasi serupa mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Bea Cukai menekankan peredaran rokok ilegal terjadi karena adanya permintaan. “Kami sangat berterima kasih, teman-teman wartawan tolong sampaikan ke semua masyarakat. Pertama, tolong jangan mengonsumsi rokok ilegal. Tolong jangan menjual rokok ilegal,” imbaunya. Informasi A1 dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal juga sangat diharapkan.
Tinggalkan Balasan