LABUAN BAJO– Pater Marsel Agot, SVD, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Alo Oba beserta rekannya Mansur ke Polres Manggarai Barat. Selain itu, beberapa media online juga dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyaluran informasi yang memfitnah.
Laporan polisi diajukan pada 5 Februari 2026 dengan didampingi tim hukum dari Kantor Surya Irenius & Partners. Puluhan anggota keluarga dan kerabat juga hadir untuk memberikan dukungan saat pelaporan dilakukan di Mapolres Manggarai Barat.
“Laporan Polisi Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT telah kami ajukan secara resmi,” ujar penasihat hukum Pater Marsel, Irenius Surya, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Labuan Bajo.
Irenius menjelaskan, beberapa media online dianggap memberitakan tentang kliennya dengan cara yang tidak akurat.
Judul dan narasi yang disajikan dinilai menciptakan opini publik yang salah, seolah-olah Pater Marsel memimpin sekelompok orang bersenjata dan melakukan kekerasan, padahal faktanya berbeda jauh.
“Ini bukan sekadar kesalahan jurnalistik, tetapi framing yang membentuk stigma kriminal. Klien kami dituduh melakukan kejahatan tanpa dasar yang jelas,” tegas Irenius dalam rilis yang diterima media ini Senin (9/2), Sore.
Selain melalui jalur kepolisian, tim hukum Pater Marsel juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers Republik Indonesia.
Tujuan pengaduan tersebut adalah untuk menilai apakah berita yang beredar memenuhi standar jurnalisme terkait akurasi, keberimbangan, dan verifikasi informasi.
Pengacara muda kelahiran Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat ini menegaskan, kebebasan pers tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan untuk menyebarkan fitnah.
Menurutnya, media harus tetap bertanggung jawab secara hukum dan etika dalam menyampaikan informasi yang adil dan seimbang.
Sementara itu, Pater Marsel secara tegas membantah semua tuduhan yang menyebutkan dirinya melakukan pengerahan massa, intimidasi, atau ajakan kekerasan.
Ia menjelaskan, kehadirannya di lokasi yang disebutkan dalam berita adalah bagian dari kegiatan kerja di lahan pribadi.
“Langkah hukum ini kami ambil tidak hanya untuk memulihkan martabat pribadi, tetapi juga untuk menjaga akal sehat publik serta mencegah normalisasi framing kejahatan oleh media,” ucapnya.
Irenius menambahkan, pihaknya akan mendampingi Pater Marsel dalam seluruh proses hukum hingga selesai.











Tinggalkan Balasan