LABUAN BAJO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat berinisial H baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pembuatan surat palsu.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat selama kurang lebih 9 jam, mulai pukul 14.30 hingga 23.50 WITA pada Rabu (25/2).

Kasus ini bermula dari laporan pidana yang diajukan oleh Suhardi, pada 21 Januari 2026 lalu.

Laporan tersebut menyatakan adanya dugaan pemalsuan surat yang diduga tidak benar.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih mendalami peran dari pihak-pihak yang ada di dalam surat yang diduga palsu tersebut termasuk H sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (26/2).

Dalam pemeriksaan tersebut, lebih dari 45 pertanyaan diajukan penyidik terkait proses pembuatan surat yang diduga palsu itu..

Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 11 saksi dan masih perlu menggali informasi dari saksi-saksi lain yang mengetahui detail pembuatan dokumen tersebut.

Pemanggilan H berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.

“Jika terbukti bersalah para pelaku dapat dijerat dengan pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI,” tambah Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah menyelidiki warga Golo Mori berinisial S.

Setelah melakukan klarifikasi dengan S, nama H oknum anggota DPRD Manggarai Barat itu muncul dan kemudian diundang oleh Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk memberikan keterangan pada Rabu,25 Februari 2026.

Kuasa hukum H, anggota DPRD Manggarai Barat, Aldri Dalton Ndolu, SH, menyatakan bahwa kliennya dipanggil oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi mengenai pembuatan surat keberatan oleh Tua Golo Nggoer.

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat karena masyarakat Nggoer meminta bantuan kepada kliennya, sehingga dibuat di kantornya.

“Kalau soal pembuatan surat itu yang disampaikan oleh klien kami bahwa memang beliau langsung datang di kantor dan dibuat di Laptopnya  dan klien kami ketik itu surat karena diminta tolong oleh saudara S,” ungkapnya, dalam jumpa Pers, Kamis (26/2),dini hari.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Benediktus Nurdin membenarkan adanya panggilan klarifikasi terhadap anggotanya.

Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Manggarai Barat.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berharap prosesnya berjalan transparan dan adil,” tulis Benediktus melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/2), petang.