LABUAN BAJO – Alo Oba tidak hadir dalam panggilan resmi penyidik Polres Manggarai Barat yang dijadwalkan Rabu (18/2) sehubungan dengan laporan dugaan penghinaan terhadap Pater Marsel Agot, SVD.

Kasus ini bermula dari berita di sejumlah media online yang diterbitkan pada Rabu, 27 Januari 2026 dengan judul “Pimpin Massa Bersenjata Parang” yang menyiratkan tindak kriminal.

Tim pengacara Pater Marsel yang dipimpin Irenius Surya, S.H mengkonfirmasi ketidakhadiran tersebut kepada penyidik.

Menurutnya, Alo Oba bahkan telah menghubungi Uskup Labuan Bajo untuk meminta perlindungan dengan alasan merasa dikriminalisasi.

“Tetapi perlu ditegaskan, perlindungan dari lembaga keagamaan tidak menghalangi proses hukum pidana. Tidak ada individu yang bisa berlindung dari proses pidana karena panggilan penyidik merupakan perintah resmi,” tegas Irenius dalam keterangan resminya yang diterima Labuan Bajo Terkini, di Labuan Bajo, Rabu, (18/2), Siang.

Ia menambahkan, pemberitaan yang menyebar luas tersebut telah menyerang kehormatan kliennya sebagai individu dan Imam Katolik.

“Kami minta penyidik mengambil tindakan tegas agar proses tidak berlarut-larut demi kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus Dugaan Penghinaan Pater Marsel: Alo Oba Minta Penjadwalan Ulang Panggilan Penyidik
Tim Kuasa Hukum Alo Oba di Labuan Bajo -Foto: Louis Mindjo

Sementara itu, kuasa hukum Alo Oba, Irjen Pol (Pur) I Wayan Sukawinaya memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran kliennya.

Menurut dia, Alo Oba tidak berniat untuk tidak hadir, namun tim kuasa hukumnya terlibat sidang perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dari pagi hingga malam.

“Klien saya memang ingin hadir dan sudah komunikasi dengan Polres. Namun berdasarkan ketentuan baru KUHAP, saksi harus didampingi oleh penasihat hukum,” jelasnya, Rabu (18/2), malam.

Kuasa hukum Alo Oba, I Wayan Sukawinaya  juga membedakan antara undangan dan panggilan hukum.

“Panggilan harus dipenuhi, namun undangan tidak bersifat wajib. Meski begitu, klien saya tetap ingin mematuhi untuk memperjelas masalah,” katanya.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini di Polres Manggarai Barat, Alo Oba bersama Mansur sempat datang sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama.

Namun karena tim kuasa hukumnya masih mengikuti sidang, mereka akhirnya memilih untuk pulang dan meminta penjadwalan ulang.