LABUAN BAJO – Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh SH, memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tanah yang melibatkan kliennya. Ia menanggapi klaim dari kuasa hukum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H tentang dugaan surat palsu yang masih diperdebatkan.

Menurutnya, klaim tersebut harus diperiksa secara seksama untuk memastikan isi surat sesuai dengan kenyataan.

“Yang perlu ditanyakan adalah apakah isi surat tersebut sesuai dengan fakta atau tidak. Jika tidak, maka surat tersebut bisa dianggap palsu,” ujarnya kepada Labuan Bajo Terkini pada hari Kamis (26/2) siang.

Ia menekankan bahwa setiap tindakan administrasi seharusnya berdasarkan fakta yang ada.

Pengakuan H Bantu S Susun Surat Jadi Poin Penting

Yance menegaskan bahwa oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H telah mengakui memberikan bantuan dalam menyusun surat tersebut atas permintaan warga berinisial S. Pengakuan ini menjadi poin penting dalam proses penyelidikan.

“Jika dia mengakui telah membantu membuat surat tersebut, maka penyidik dapat mengambil kesimpulan tanpa perlu penjelasan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak yang mengakui keterlibatannya akan diperiksa lebih mendalam, termasuk hubungan dengan S. Selain itu, terdapat informasi bahwa surat tersebut disusun di kantor DPC suatu partai politik dan dibuat menggunakan laptop pribadi.

“Apakah pembuatan surat dilakukan di kantor atau menggunakan laptop pribadi, sepenuhnya menjadi wewenang penyidik untuk menentukan,” ujarnya.

Indikasi Rekayasa Dokumen dengan Penambahan 15 Orang

Menurut Yance, terdapat indikasi bahwa surat yang digunakan untuk menghentikan proses pemberian sertifikat tanah dibuat secara rekayasa.

“Ketika surat tersebut dikirim ke BPN untuk menghentikan proses sertifikat, hanya dilengkapi dengan surat kuasa tanpa dasar yang jelas. Ini merupakan bagian dari rekayasa yang dilakukan oleh seseorang,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa ada tambahan 15 orang yang terlibat di luar dua orang yang sebelumnya telah melaporkan Suhardi ke Polda NTT. Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap S, disebutkan adanya tambahan 15 orang dan tiga orang pemilik surat dari dua kelompok yang berbeda.

“Saya akan meminta penyidik untuk memverifikasi kedua orang tersebut. Apakah klaim mereka benar atau tidak. Saya memiliki dokumen lengkap untuk membuktikannya,” tegasnya.

Sebagai bukti penting, terdapat dokumen surat tanggal 4 Desember 2020 yang ditandatangani oleh 30 orang. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah tersebut milik Suhardi dan Yakob, serta mencantumkan nama oknum H dalam daftar penandatangan.

“Ini menunjukkan bahwa dia mengakui tanah tersebut milik klien saya. Kita perlu melihat apakah ada motivasi lain di balik semua ini,” lanjutnya.

Masalah Berawal dari Dugaan Pemerasan yang Tidak Dituruti

Yance menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari dugaan pemerasan yang tidak dituruti oleh Suhardi. Meskipun belum melaporkan kasus pemerasan secara resmi, pihaknya berencana untuk mengajukan laporan terpisah terkait hal tersebut.

“Saya akui kami belum melaporkan kasus pemerasan, namun masalah ini berakar dari pemerasan yang tidak dituruti, hingga akhirnya melahirkan pembuatan surat tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembuatan surat keberatan akan diperiksa oleh penyidik.

“Saya akan menyerahkan semua dokumen ini. Bagaimana penyidikan akan berlanjut, itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Baik jumlah pihak yang terlibat, apakah 15 atau 18 orang, maupun apakah kedua orang yang mengajukan keluhan perlu dianalisis lebih dalam, semuanya akan diteliti secara menyeluruh oleh penyidik,” ujarnya pada akhir penuturan.