LABUAN BAJO – Sengketa lahan kembali memanas di kawasan wisata premium Labuan Bajo. Seorang warga bernama Aloysius Oba (63 tahun) melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Jumat, 26 Februari 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor B/27/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, dengan dugaan pelanggaran Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diduga Dapat Ancaman Saat Pemasangan Pilar
Peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Selasa (27/1/2026) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Plataran Komodo, kawasan Batu Gosok, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Aloysius, petani asal Lancang, Kecamatan Komodo, mengaku merasa terancam setelah mendapat laporan dari penjaga lahan yang ia tugaskan mengawasi tanah miliknya.
Menurut uraian dalam laporan polisi, penjaga tersebut melihat seorang pria bernama Marselinus Agot bersama sejumlah orang melakukan aktivitas pemasangan pilar di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik pelapor.
Ketika ditegur, terlapor diduga melontarkan ancaman. Dalam STPL tertulis, Marselinus mengatakan,
“Suruh Alo Oba datang ke sini. Kalau dia pasang spanduk, saya datangkan orang-orang dari kampung, biar kita sama-sama mati di sini, karena ini tanah Purak Mukang Wajo Kampong.”
Tak lama setelah itu, ia disebut-sebut menelepon seseorang dan meminta agar membawa peralatan ke lokasi.
Pelapor Merasa Takut, Sebut Terlapor Sebagai Pemimpin Umat
Merasa keselamatannya terancam, Aloysius memilih melapor ke polisi untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Ditemui usai membuat laporan, ia mengungkapkan kekhawatirannya karena mengetahui Marselinus sebagai seorang pemimpin umat.
“Dengan ancaman itu saya merasa takut, terancam dan cemas karena saya tahu beliau (Pater Marsel Agot) seorang pemimpin umat dimana salah satu umatnya adalah saya. Saya kaget dan heran dia melakukan dan mengucapkan kata-kata seperti itu yang menurut saya tidak layak sebagai seorang tokoh dan saya tahu beliau punya massa dan banyak yang mengikuti beliau. Dan ancaman-ancaman itu yang membuat saya takut,” terang Alo Oba, saat dikonfirmasi wartawan di Labuan Bajo, Kamis, (26/2), malam.
Polisi Terima Laporan, Belum Ada Keterangan dari Terlapor
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Marselinus Agot masih dilakukan. Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa Lahan Meningkat Seiring Pertumbuhan Pariwisata
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Labuan Bajo, daerah yang belakangan berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas. Lonjakan nilai tanah kerap memicu konflik kepemilikan dan klaim adat di sejumlah titik strategis.
Di tengah geliat investasi dan pembangunan, persoalan legalitas lahan menjadi isu krusial.
Aparat penegak hukum kini dituntut memastikan setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan intimidasi atau ancaman kekerasan.











Tinggalkan Balasan