LABUAN BAJO TERKINI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih berlakukan tilang manual di seluruh Indonesia. Sebelumnya Polisi sempat memberlakukan tilang elektronik atau ETLE. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut, hanya Polisi yang sudah memiliki sertifikat yang bisa melakukan tilang manual artinya Polisi yang tak punya sertifikat tidak dibenarkan menilang pengemudi yang melanggar lalu lintas di jalan.
“Setelah mereka [Polisi] mendapatkan sertifikat baru mereka [Polisi] bisa tilang”, ujar Irjen Pol Firman dalam sebuah video yang beredar, Selasa (18/03/2025).
Firman mengatakan hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin para penyidik tersertifikasi.
Berikut ulasan lengkap Surat Telegram Kapolri Nomor: St/830/Tanggal 12 April 2023
- Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Hanya Bisa Dilakukan Oleh Petugas Yang Telah Memiliki Kep Penyidik Pembantu Atau Telah Bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas.
- Selain Itu, Sesuai Dengan Pp No 58 Tahun 2010 Poin 5: Petugas Penindakan Harus Memiliki Kemampuan/Kompetensi Dibidangnya.
- Serta Berdasarkan Uu Pelayanan Publik. No 25 Tahun 2009. Pasal 15: Penyelenggaraan Petugas Pelayanan Publik Berkewajiban Memiliki Sertifikat/ Kompetensi Dibidangnya.
- Sedangkan Sertifikasi Petugas Penindak Pelanggar Lalu Lintas Dapat Diikuti Oleh Setiap Anggota Polri Berpangkat Bintara, Pama, Dan Pamen Yang Telah Bertugas Pada Fungsi Lalu Lintas Minimal 1 (Satu) Tahun.
Untuk Mewujudkan Profesionalitas Petugas Penindak Pelanggaran, Korlantas Polri Sebagai Pembina Fungsi Lalu Lintas Secara Terus Menerus Memberikan Pelatihan – Pelatihan Peningkatan Profesionalisme Personilnya Dibantu Oleh Lsp, Pusdik Lantas Dan Lain Lain.











Tinggalkan Balasan