LABUAN BAJO TERKINI – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Yance Thobias Mesakh SH dan Giovani . A.K. Simon, SH kuasa hukum atas nama Penggugat Martinus Wedjo Bello di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Erwin Harlond Palyama, SH, MH dan hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, SH, pada, Jumat (17/10/2025).

Kuasa hukum Penggugat Yance Thobias Mesakh SH menjelaskan kepada Labuan Bajo Terkini bahwa kliennya telah membeli sebidang tanah berdasarkan surat keterangan jual beli dari Abdurrahim Kadir tertanggal 22 Juli 1981 dengan luas kurang lebih 13.000 m2 yang berlokasi di Waemata Desa Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

“Pada tahun yang sama tanah itu sudah langsung dikuasai oleh klien saya Martinus Wedjo Bello hingga klien saya berpindah tugas ke Kabupaten Ngada kemudian tanah itu di jaga oleh Alosius Aso Sino dan berkebun.”, ungkap Yance Thobias Mesakh,SH

Muncul Gugatan dari Stefanus Efendi

Seiring berjalannya waktu pada tahun 1985 klien kami Marthinus sempat di gugat oleh Stefanus Efendi (almarhum) ayah/suami dari tergugat I,II,III,IV dan V dengan register perkara nomor: 20/Pdt/G/1985/PN.RUT atas tanah objek perkara dengan ukuran panjang  180 meter, lebar 150 meter dengan batas – batas sebagai berikut:

Utara berbatasan dengan kebun milik Abdurahim;

• Timur berbatasan dengan tanah kosong sekarang milik Yosep Soe;

• Selatan berbatasan dengan kebun  Eja Pua Dara sekarang milik Maximus Gampur

• Barat berbatasan dengan tanah milik Pande Sompa sekarang milik Lani Gono 

Dalam gugatan yang diajukan Stefanus Efendi (almarhum) saat itu, terdapat keanehan dimana penggugat atau klien kami Marthinus tidak pernah di panggil untuk menghadap majelis hakim dalam sidang perdata nomor: 20/Pdt/ G/1985/ PN.RUT di Pengadilan Negeri Ruteng.

Kemudian barulah pada tahun 1986, penggugat di minta secara lisan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bajawa untuk mengambil surat hasil putusan sidang. Dan saat itu juga barulah klien kami Marthinus mengetahui bahwa ia telah di gugat oleh Stefanus Efendi.

Selanjutnya pada tahun 1986, klien kami Marthinus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali. di Mahkamah Agung. Namun hasilnya di tolak.

Tanah Milik Marthinus Wedjo Bello Beralih Kepemilikan Sepihak 

Selanjutnya pada tahun 1989 Pengadilan Negeri Ruteng melakukan eksekusi terhadap tanah seluas 13.000 m2 yang menjadi objek sengketa dengan tanpa ada pemberitahuan resmi terlebih dahulu.

“Nah, anehnya waktu itu penggugat Stefanus Efendi (almarhum) justru tidak fokus pada objek sengketa utama. Dia malah menyertakan tanah yang lain milik klien kami Marthinus seluas kurang lebih 9.500 m2 untuk di eksekusi sekaligus bersama objek sengketa utama”, kata Yance

Sebagaimana posita tersebut di atas yang diketahui merupakan berbatasan langsung dengan objek sengketa utama dengan perubahan batas terbaru sebagai berikut:

Utara, dahulu berbatasan dengan Stefanus Efendi sekarang berubah menjadi Hendrik Gunawan

• Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Haku Mustafa sekarang milik Maximus Gampur

• Timur berbatasan dengan tanah milik penggugat

• Barat berbatasan dengan tanah milik penggugat. Untuk selanjutnya disebut sebagai objek sengketa saat ini.

Bahwa dengan dilakukannya eksekusi terhadap tanah seluas kurang lebih 9.500 m2 tersebut, maka pada tahun 2011 atau 2012  tergugat VI (Hendrik Gunawan) melakukan kegiatan di atas tanah objek sengketa yang kemudian di tegur oleh penggugat akan tetapi tidak di indahkan.

“Setelah ada aktivitas di atas objek sengketa oleh tergugat VI barulah diketahui oleh penggugat (Marthinus) bahwa tanah tersebut sudah di alihkan sepihak oleh tergugat I,II,III,IV dan V selaku ahli waris dari Stefanus Efendi (almarhum) ke tergugat VI yang selanjutnya di buatkan sertifikat dengan nomor: 1028 tahun 2011 oleh BPN Manggarai Barat”, ujar Yance

Ahli Waris Stefanus Efendi (almarhum) di tuding melakukan perbuatan melawan hukum

Dijelaskan Yance Thobias Mesakh SH bahwa apa yang sudah dilakukan oleh para ahli waris Stefanus Efendi (almarhum) merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana mereka secara bersama dan dalam keadaan sadar telah melakukan pengalihan kepemilikan tanah yang bukan hak milik Stefanus Efendi (almarhum) ayah para ahli waris kepada orang lain.

Menurut hukum tanah, sambung Yance, objek sengketa seluas kurang lebih 9 500 m2 dengan batas-batas sebagimana dalam posita tersebut di atas adalah hak milik sah penggugat atau kliennya yang tak terpisahkan dari tanah sengketa seluas 13.000 m2 yang di peroleh dari Abdurahim Kadir berdasarkan keterangan jual beli tanah yang sah dan berkekuatan hukum mengikat.

“Dengan demikian semua sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat saat itu adalah produk cacat hukum dan kami siap melakukan gugatan”, tambahnya

Yance Thobias Mesakh SH dan Partner pun meminta kepada para tergugat untuk menyerahkan kembali secara sukarela tanah milik penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada kliennya selaku pemilik sah dan bila perlu secara paksa melalui pihak kepolisian.

Yance Thobias pun berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Hingga berita ini diturunkan Kuasa Hukum Tergugat Siprianus Ngganggu,SH belum bisa di hubungi.