LABUAN BAJO TERKINI – Putusan Pengadilan Negeri Ruteng terkait sengketa tanah di Labuan Bajo antara Stefanus Efendi (Penggugat) dan Marthinus Wedjo Bello (Tergugat) dalam perkara nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT tahun 1985 diduga mengandung informasi palsu untuk memenangkan pihak penggugat Stefanus Efendi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Yance Thobias Mesakh dan Giovani A.K. Simon, yang merupakan kuasa hukum Marthinus Wedjo Bello, Jumat, 17 Oktober 2025, setelah sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Erwin Harlond Palyama, SH, MH, serta hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, SH, pada Jumat, Siang di lokasi sengketa.
Yance juga menyinggung adanya dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang di Pengadilan Negeri Ruteng pada tahun 1985,silam.
Dalam sidang pemeriksaan lapangan gugatan balik yang diajukan oleh Marthinus Wedjo Bello (Penggugat), terungkap bahwa batas-batas yang tercantum dalam gugatan perkara sebelumnya tidak sesuai dengan batas-batas yang pernah dinyatakan Stefanus Efendi dalam gugatan terdahulu.
Kejanggalan lainnya adalah bahwa Marthinus Wedjo Bello tidak pernah hadir di Pengadilan Negeri Ruteng Manggarai (1985) silam. Marthinus baru menyadari bahwa dia adalah tergugat setelah Panitera Pengadilan Negeri Bajawa memintanya secara lisan (1986) untuk mengambil keputusan dari Pengadilan Negeri Ruteng bernomor, 20/Pdt/G/1985/PN.RUT.
Kronologis Kepemilikan Tanah Marthinus Wedjo Bello
Pada tanggal 22 Juli tahun 1981 Martinus Wedjo Bello membeli tanah dari Abdurrahim Kadir seluas ±13.000m² yang berlokasi di wilayah Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Waktu itu, Marthinus Wedjo Bello bekerja di Kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Direktorat Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian Kehutanan yang sekarang bernama Taman Nasional Komodo (TNK) pada tahun 1972 sampai dengan 1984 di Labuan Bajo dahulu masih wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai.
Kemudian pada tahun 1984, Martinus Wedjo Bello dipindah tugaskan ke Riung Kabupaten Ngada (Bajawa) sampai tahun 1990, bersamaan dengan penemuan Varanus Komodoensis atau Mbou dalam bahasa lokalnya.
Bahwa semasa Penggugat tugas dan tinggal di Labuan Bajo pada 1972 sampai 1984, Penggugat telah membeli sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari ABDURACHIM KADIR dengan batas-batas sebagai berikut
Selatan dahulu berbatasan dengan Haku Mustafa sekarang sudah dialihkan atas nama Maximus Gampur. Kemudian bagian Utara dahulu berbatasan dengan Halking Daeng Saleh sekarang sudah dialihkan atas nama Stefanus Efendi (Objek Perkara Perdata Nomor: 20/Pdt.G/1985/PN. RUT).
Dan batas bagian Timur berbatasan dengan tanah milik Y. Sahadun. Kemudian bagian Barat berbatasan dengan Kali Wae Mata.
Yance Mesakh menambahkan bahwa akibat dari perkara dengan menggunakan keterangan palsu, tanah mantan Panitera pada Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Yakob Tulis juga masuk dalam objek yang dieksekusi oleh pengadilan.
Menurutnya bahwa sumber konflik sengketa tanah Stefanus Efendi dan Marthinus Wedjo Bello itu sesungguhnya terjadi sejak tahun 1985 dimana Stefanus Efendi menggugat Tinus dan kawan kawan dalam perkara nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT.
“Tanah yang seharusnya tanah Bapak Stefanus Efendi dan Bapak Tinus Wejo itu adalah saling berbatas satu sama lain. Yang mana pada perkara tahun 1985 pada objek sengketa itu adalah, utara berbatasan dengan kebun Abu Rahim yang sekarang milik Frans Mali. Timur berbatasan tanah kosong, sekarang Josep Soe. Selatan berbatas dengan kebun Eja Pua Dara, sekarang milik Maksimus Gampur. Barat batas dengan tanah milik Pande Sompo, sekarang milik Lani Gono,” ujarnya.
“Nah batas batas ini yang mana sementara fakta lapangan lokasi berbatasan kali. Baik di bagian utara kali maupun barat kali. Kalau Bapak Tinus (punya tanah itu) bagian barat batas kali. Sementara beliau di sini, bagian barat (batas) dengan Pande Sompo,” ungkapnya, melanjutkan, Sementara (tanah milik) Pande Sompo harus batas kali. Kemudian, Eja Pua Dara seharusnya berada di bagian utara. Tapi beliau taruh Abu Rahim.Nah, Abu Rahim ini seharusnya Bapak Tinus. Kemudian, Frans tidak punya tanah di sini. Kemudian Eja Pua Dara dia punya tanah sebelah kali Wae Midu. Sementara dia tulis di sini batas selatan. Sementara, tanah Eja Pua Dara berada di Utara. Jadi kabur semua,” ujarnya.
Yance menambahkan bahwa setelah adanya eksekusi pada objek yang tidak jelas, maka dibuatlah sertifikat hak milik atas nama penggugat dengan menggunakan batas batas yang merujuk pada hasil putusan pengadilan dan mengabaikan batas batas fakta lapangan.
“Didalam sertifikat ada tulis kali. Sementara dalam objek putusan itu tidak ada kali. Nah nanti sertifikat sertifikat yang ada nanti kami akan ambil langkah hukum secara pidana dan juga batas batas yang dirubah sana sini kami akan ambil langkah hukum pidana. Karena berbicara hukum kontes perdata secara hukum ada pembuktian siapa yang bisa membuktikan. Sementara pidana, itu materil harus ditelusuri. Oleh karena itu kami ambil langkah pidana,” tegasnya.
Menurut Yance bahwa proses pembuatan sertifikat hak milik oleh penggugat sebelumnya diduga menganut keterangan bohong.
“Diduga kuat pembuatan sertifikat didasarkan pada putusan nomor 20 itu tergambar sangat jelas itu pasti sertifikat sertifikat itu menganut keterangan bohong. Sehingga, kami ambil langkah hukum dengan laporan pidana pasal 266,” ujarnya.
“Apakah yang terlibat itu Panitia A BPN Kabupaten Manggarai Barat terlibat bersama nama yang diukur sehingga didalam sertifikat itu dia punya nama apakah terlibat itu diserahkan kepada penyidik nanti. Sertifikat yang diterbit itu sudah atas nama Hendrik Gunawan sekarang. Sertifikat nomor 1027 luas 12.400 Ha terbit tahun 2011,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa di dalam sertifikat pada pembuktian itu berbatas dengan kali. Sementara dalam gugatan itu tidak ada yang namanya kali. Justeru, kata dia malahan batas batas dengan orang yang ada didalam sertifikat itu berbalik.
“Koordinatnya salah semua dengan nama yang ada dibatas tidak sama semua. Terkait perkara dengan PK 2 kali itu tidak menjadi point penting karena merujuk pada putusan ini, seharusnya objeknya berada di Utaranya Bapa Tinus. Karena titik pengikat dia walaupun dia bolak balik Eja Pua Dara disini lebih tidak cocok. Faktanya, disini Martinus Gampur. Sementara putusan dia, Eja Pua Dara. Eja Pua Dara disebelah kali,” tutupnya.











Tinggalkan Balasan