LABUAN BAJO – Melalui Kantor Cabang Dinas Kelautan Wilayah IV di Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan surat peringatan pertama berkenaan dengan penggunaan ruang laut dan Pantai untuk docking kapal di perairan Labuan Bajo.

Pernyataan ini disampaikan oleh Robertus Edy Surya, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah IV NTT, kepada wartawan pada Senin, 17 November 2025, di pantai Wae Rana Labuan Bajo.

Dia menyampaikan bahwa surat peringatan pertama ditujukan kepada 14 pemilik dan pengelola kapal yang melakukan praktik docking tanpa izin.

“Surat peringatan pertama ini berlaku selama satu bulan. Jika mereka tidak mematuhi, kami akan memberikan peringatan kedua, dan jika masih diabaikan, kami akan melakukan tindakan hukum,” ucap Edy.

Dia juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu pada 29 September 2025 dan hasil pertemuan koordinasi pada 22 Oktober 2025 untuk menangani docking kapal ilegal di perairan Manggarai Barat.

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, lanjut dia ditemukan berbagai aktivitas docking ilegal, seperti perbaikan kapal, pembuatan kapal baru, dan penambatan kapal rusak yang tidak memiliki batas waktu.

Juga ditemukan pembuangan limbah seperti kayu, cat, tinner, paku, dan plastik yang mencemari air di area docking ilegal.

“Ini dapat merusak terumbu karang, lamun, serta mengancam keberlangsungan sumber daya ikan, makhluk laut, dan ekosistem perairan lainnya,” jelasnya.

Edy menegaskan bahwa kegiatan docking kapal yang tidak sah ini melanggar Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT untuk periode 2024-2043 sehubungan dengan struktur dan pola ruang.

“Di perairan Kabupaten Manggarai Barat, wilayah ini termasuk dalam Kawasan Pemanfaatan Umum yang meliputi Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pariwisata,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan tentang adanya indikasi zonasi untuk wilayah budidaya sesuai pasal 69 huruf c terkait dengan kawasan pengembangan, serta Pasal 22 mengenai penggunaan area yang dilarang, seperti kawasan pemukiman, fasilitas sosial, dan industri yang berpotensi merugikan sektor perikanan, termasuk aktivitas penambangan dan pembuangan limbah di laut yang dapat berdampak pada kualitas air berdasarkan berbagai variabel biologi, fisik, dan kimia, serta infrastruktur bawah laut dan kelayakan budidaya perikanan.

Ini termasuk sektor industri, pertambangan, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu, merusak, dan mencemari lingkungan, tambahnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa berdasarkan Aturan Perda Provinsi NTT No. 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2043, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada 14 Pemilik Kapal dan Penanggung Jawab untuk segera melakukan tindakan berikut:

Pertama: Menghentikan semua kegiatan docking kapal ilegal di Pantai Wae Cicu Wae Rana, Binongko, dan Pantai Pebe, yang berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;

Kedua: Berupaya untuk memperbaiki kondisi ruang dan memulihkan kerusakan lingkungan laut (terumbu karang) akibat aktivitas docking ilegal;

Ketiga: Segera mengajukan permohonan izin untuk lokasi docking kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fathur (51), pemilik kapal Vira Citra, mengaku terkejut saat didatangi oleh petugas. Dia mengaku baru saja melakukan docking di pantai Wae Rana.

“Saya baru saja tiba di pantai Wae Rana. Saya hanya ingin mengecat kapal dan akan berada di sini paling lama dua hari setelah kapal saya parkir di mooring”, jelasnya.

Mengenai surat peringatan pertama dari Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah IV Provinsi NTT, Fathur menyatakan bahwa itu bukanlah masalah.

“Ini justru sangat berguna bagi kami sebagai pemilik kapal agar kami bisa lebih disiplin dalam menjaga kebersihan pantai dan memahami peraturan, karena selama ini kami tidak tahu tentang aturan pemerintah yang dibacakan oleh petugas tadi,” tambahnya.

Dia juga menginginkan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi resmi dan ideal untuk docking kapal, dengan mempertimbangkan jarak yang dekat dari pusat belanja material docking seperti cat dan lainnya.

“Kami setuju dan sebaiknya lokasi ini tidak terlalu jauh dari Labuan Bajo agar lebih mudah saat berbelanja di toko,” tutupnya.

Untuk informasi kegiatan ini dilaksanakan bersama Satuan Pol PP, Dishub, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.