LABUAN BAJO – Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, menyatakan adanya penurunan pendapatan dari retribusi snorkeling di luar Kawasan TN Komodo karena banyak agen wisata yang tidak patuh.
Ia menegaskan bahwa agen-agen wisata tersebut tidak membeli tiket retribusi snorkeling dari petugas. “Sebenarnya, kami sudah menempatkan petugas di pelabuhan. Di samping itu, KSOP seharusnya mendukung pemerintah daerah dalam proses pengumpulan retribusi snorkeling,” ungkap Stefanus, melanjutkan,
“Kami berharap KSOP menerapkan peraturan: ‘surat izin berlayar hanya akan diterbitkan setelah agen-agen wisata melakukan pembelian tiket snorkeling. Namun, hingga kini, hal tersebut belum terlaksana,” sebut Kadis Parekrafbud Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, pada Sabtu 15 November 2025.
Ia percaya bahwa praktik semacam ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi penyebab kurangnya pendapatan dari retribusi tiket snorkeling di luar kawasan TN Komodo terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Di kesempatan lain, ia memeriksa bahwa uang retribusi snorkeling yang masuk mencapai Rp 56 juta. “Jumlah ini sudah cukup menunjukkan bahwa potensi PAD dari penjualan tiket retribusi snorkeling di luar kawasan TN Komodo sangat besar. Namun, jika masih ada agen wisata yang melanggar aturan ditambah KSOP yang tidak serius membantu pemerintah daerah, kami akan terus merugi,” tegasnya..
Dugaan KSOP Ikut Bermain di Lapangan
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pimpinan KSOP Kelas III Labuan Bajo yang tidak sungguh-sungguh mendukung pemerintah daerah, terlihat dari beberapa kali penolakan saat diundang untuk melakukan inspeksi mendadak ke lapangan.
“Saya akhirnya menyadari dan menduga ada banyak pihak yang terlibat bermain di lapangan,” katanya.
Stefanus menjelaskan mengenai potensi pendapatan dari tiket retribusi snorkeling di luar kawasan TN Komodo, di mana, dalam tiga hari pihaknya dapat mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta hanya di Pulau Kelor, yang artinya dalam sepuluh bulan totalnya bisa mencapai angka 500 juta.
“Itu adalah sumber pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata yang hilang dari Pulau Kelor saja. Bisa dibayangkan,” ujarnya dengan kesal, sambil merujuk pada data pencapaian pendapatan asli daerah dari tiket retribusi snorkeling di luar kawasan TN Komodo.
Ia juga melaporkan bahwa pendapatan dari tiket retribusi snorkeling di luar kawasan TN Komodo per 12 November 2025 baru mencapai Rp 119 juta atau 49,28% dari target yang ditentukan sebesar Rp 242 juta.
Jumlah tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan retribusi kunjungan wisatawan ke Gua Batu Cermin yang sudah mencapai Rp 883 juta dari target Rp 709 juta atau sekitar 124%.
Untuk mencegah praktik itu, ujar Stefanus, Disparekrafbud berencana untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan asosiasi pelaku pariwisata, seperti Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang.
“PKS tersebut akan mencakup hak dan kewajiban serta sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya.
Stefanus menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menempatkan petugas khusus untuk pungutan di Pulau Kelor.
“Selama ini, tidak ada petugas di lokasi tersebut karena kurangnya anggaran,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Stefanus, mereka akan memindahkan petugas pungutan dari KSOP ke pintu masuk pengunjung. Ia juga menjanjikan untuk membangun fasilitas MCK, memperbaiki dermaga jetty, dan memastikan kenyamanan fasilitas treking di Pulau Kelor.
Berikut adalah beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh tim gabungan saat melakukan operasi mendadak di lapangan tanpa kehadiran KSOP Labuan Bajo:
1. Sejumlah kapal tidak memenuhi kriteria untuk beroperasi karena tidak memiliki izin yang sah.
2. Beberapa agen wisata menggunakan pemandu yang tidak memiliki lisensi, termasuk siswa magang atau pelajar.
3. Masih terdapat banyak kapal wisata yang tidak membayar retribusi untuk pengelolaan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda no. 6 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk hak untuk mengumpulkan retribusi snorkeling di luar area TN Komodo.
Dalam regulasi tersebut, tarif snorkeling untuk wisatawan lokal adalah Rp20 ribu, sedangkan untuk wisatawan asing dikenakan biaya Rp50 ribu.
Selama operasi mendadak, Stefanus menyampaikan bahwa mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp42 juta dari para pelaku wisata yang melakukan snorkeling di Pulau Kelor tanpa membayar retribusi, serta dari kapal-kapal yang belum membayar biaya sampah.
Dari total tersebut, Rp27 juta disetorkan ke Dinas Pariwisata, sementara sisanya diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
“Apalagi itu terjadi pada musim sepi,” ungkap Stefanus.
Beberapa pulau yang termasuk dalam pengelolaan pemerintah daerah meliputi Kanawa, Kelor, Bidadari, Seraya Besar, Sebayur, Sabolo, dan Pulau Burung.










Tinggalkan Balasan