LABUAN BAJO – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah yang ingin dilarikan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam operasi yang dipersiapkan dengan baik di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo pada hari Sabtu (14/03), pihak kepolisian berhasil mengamankan total 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton barang yang dilarang untuk diperdagangkan secara bebas antar provinsi.
Cerita dimulai dari informasi yang masuk ke meja petugas dari masyarakat setempat, yang khawatir dengan gerakan truk-truk yang terkesan mencurigakan.
Menanggapi laporan itu, Kepala Bina Operasi (KBO) Sat Polairud Polres Manggarai Barat, IPDA Henro Manurung, langsung memimpin anggota Polisi sebanyak 20 personel untuk melakukan penyisiran menyeluruh di kawasan pelabuhan mulai tengah malam hari itu.
“Kami bergerak setelah mendapatkan keterangan pasti terkait dugaan aktivitas penyelundupan BBM bersubsidi yang dilakukan lintas provinsi,” ungkap IPDA Henro dalam keterangan resmi, Senin (16/03), Siang.
Pada pukul 00.45 Wita, petugas berhasil menghentikan kendaraan truk berwarna biru putih dengan plat nomor DK 8924 JK.
Namun, pemeriksaan awal justru membuat tim kepolisian terkecoh karena di dalam bak truk hanya ditemukan 335 tabung LPG yang sudah kosong.
Tidak menyerah, tim melakukan interogasi mendalam terhadap dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni sopir berinisial HH (22 tahun) dan seorang pria dengan inisial HA (23 tahun).
Dari hasil pengejaran informasi, akhirnya terkuak bahwa muatan ilegal sebenarnya sudah dipindahkan ke kendaraan lain tepat sebelum memasuki zona kontrol keamanan pelabuhan.
“Ini adalah bagian dari taktik. Mereka sengaja memindahkan muatan antar truk di titik tertentu agar tidak terdeteksi oleh petugas yang berjaga di pos pemeriksaan,” beber IPDA Henro.
Setelah memperoleh peta pergerakan yang jelas dari kedua tersangka, tim kepolisian lanjut melakukan penyisiran ke area sekitar pelabuhan.
Hasilnya, dua truk lain berhasil ditemukan, satu berwarna hitam kuning dengan plat EA 8442 WA dan yang lainnya kuning biru dengan plat EB DR 84 29 DM.
Di dalam bak kedua truk tersebut, petugas menemukan 23 dus kardus besar yang rapi. Saat dibuka, isi dari dus-dus itu memuat ratusan botol plastik berukuran 1.500 ml yang penuh terisi minyak tanah bersubsidi.
“Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, kami mengamankan total 1.117 botol yang menjadi milik seseorang dengan inisial SI dan 49 botol lainnya milik orang dengan inisial FY,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa para pelaku memanfaatkan perbedaan harga BBM bersubsidi antar daerah untuk mengais keuntungan fantastis.
Mereka membeli minyak tanah di wilayah Kecamatan Lembor dengan harga subsidi resmi sebesar Rp 5.000 per liter, kemudian berencana menjualnya di pasar gelap kota Bima dengan harga mencapai Rp 13.000 per liter.
“Jumlah keuntungan yang mereka incar cukup besar hampir tiga kali lipat dari modal awal. Inilah yang membuat mereka rela mengambil risiko tinggi melakukan penyelundupan antar provinsi,” papar IPDA Henro.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan seluruh bukti barang yang terkait dengan kasus ini mulai dari 1.749 liter minyak tanah hingga tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut.
Dua orang tersangka, yakni HA dan FY (66 tahun), telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polres Manggarai Barat.
Namun, cerita kasus ini belum selesai. Seorang tersangka utama dengan inisial SI (35 tahun) berhasil melarikan diri saat tim kepolisian melakukan penyergapan.
“Kami sedang melakukan pengejaran secara maksimal terhadap buronan tersebut. Tim penyidikan dari Divisi Hukum dan Pidana (Gakkum) Sat Polairud terus bekerja untuk melacak jejaknya,” tegas IPDA Henro dengan nada tegas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh tanpa kompromi.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang cukup berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diperkuat dengan ketentuan pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penyalahgunaan dan penyelundupan BBM bersubsidi adalah kejahatan yang memiliki dampak besar bagi masyarakat. Para pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Kegagalan upaya penyelundupan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Manggarai Barat untuk menjaga agar BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi bagi segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.










Tinggalkan Balasan