LABUAN BAJO- Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pencurian di sebuah vila di kawasan pariwisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan dilakukan pada tengah malam Selasa (10/3) sekitar pukul 23.12 Wita.
Dua pelaku yang ditangkap adalah AV (25) dan HR (19), keduanya merupakan warga Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Kecamatan Mbeliling.
Ironisnya, salah satu pelaku yaitu AV diketahui sebagai residivis yang baru saja bebas dari Lapas Ruteng pada 8 April 2025 lalu.
Sementara rekannya, HR bekerja sebagai pekerja harian lepas di salah satu instansi pemerintah.
“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian di Wae Moto. Diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas setahun silam,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya,dalam keterangannya Kamis (12/3).
Respons Cepat Usai Laporan Masyarakat
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan sebuah mobil pickup yang dianggap mencurigakan di jam tidak wajar.
Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Polsek Komodo untuk melakukan pengejaran, sekaligus mencegah potensi aksi main hakim sendiri dari warga yang sudah geram.
“Kami menerima informasi awal dari Kanit Reskrim Polsek Komodo mengenai adanya warga yang mengamankan terduga pelaku. Tim Resmob langsung bergerak cepat ke lokasi untuk segera mengamankan para terduga,” jelasnya.
Saat melakukan penggeledahan pada mobil pickup yang digunakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang ditutupi dengan sengaja. Barang tersebut meliputi satu unit tandon air berkapasitas 1.200 liter berwarna biru dan satu buah tabung oksigen medis.
Modus Pinjam Mobil Penjual Kelapa Muda
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang curian bukan milik pribadi pelaku.
Kendaraan tersebut merupakan pinjaman dari teman mereka yang berjualan kelapa muda di Kota Labuan Bajo.
“Untuk mobil pickup, kedua terduga pelaku pinjam dari temannya yang berjualan kelapa muda. Sang pemilik mobil diduga tidak mengetahui bahwa kendaraan niaganya digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan,” ungkap AKP Lufthi.
Aksi kriminalitas ini telah resmi tercatat dengan nomor LP/B/34/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Saat ini tim penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) sedang melakukan interogasi intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Para terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses interogasi mendalam. Fokus kami sekarang adalah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Lufthi mengingatkan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan, terutama di Labuan Bajo yang kini menjadi pusat perhatian dunia.
“Kejahatan muncul saat ada kesempatan. Tetap waspada dan jaga lingkungan kita. Laporkan segera setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan