LABUAN BAJO TERKINI – Penetapan tersangka terhadap pelaku penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal oleh Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali memantik sorotan. Aktivis Gerekan Masyarakat Anti Korupsi (Gemasi) Mabar, Ladis Jeharun, mempertanyakan mengapa pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi mata rantai awal penyelewengan tidak turut diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin pelaku bisa mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa adanya pembiaran atau kerja sama dari pihak SPBU?,” ujar Ladis Jeharun di Labaun Bajo Sabtu (10/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang pelaku berisial S (42) ditangkap karena menjual BBM subsidi di luar ketentuan. Namun, dalam proses penyidikan yang dilakukan, kata Ladis, belum ada tanda-tanda keterlibatan pihak SPBU sebagai sumber distribusi BBM subsidi tersebut yang ikut diperiksa secara serius.

Ia menduga bahwa penyidikan yang tidak menyentuh SPBU justru memperlemah upaya penegakan hukum dan membuka peluang praktik kecurangan terus berulang.

Padahal, menurutnya, SPBU sebagai entitas resmi yang diawasi langsung oleh Pertamina memiliki tanggung jawab dalam menjamin BBM subsidi tidak disalahgunakan. “Jika SPBU terbukti lalai atau bahkan ikut serta, seharusnya ada sanksi tegas. Penegakan hukum harus menyeluruh, bukan hanya menyasar pelaku kecil di lapangan,” kata Ladis.

Menurut dia hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan tidak dilibatkannya SPBU dalam penyidikan. Dirinya mendesak transparansi dan komitmen penegakan hukum secara adil dan merata, tanpa tebang pilih.

Ladis menambahkan kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Sebelumnya diberitakan satu unit mobil mengangkut 2,2 ton BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Labuan Bajo ditangkap polisi. Dalam kasus ini, satu orang menjadi tersangka berinisial S warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Minggu 27 April 2025 lalu dan polisi baru merilisnya pada Kamis 8 Mei 2025. BBM jenis Solar subsidi itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di Ruteng, Manggarai untuk dijual kembali ke kapal wisata yang beroperasi di Perairan Labuan Bajo dengan harga lebih tinggi.

Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengatakan BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil jenis pickup itu diamankan di Pantai Pede Labuan Bajo. “Satu unit mobil kita amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap,” kata AKP Dimas, Kamis (8/5) siang.

Ia menyebut dalam operasi yang dilakukan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT, petugas berhasil mengamankan 63 jeriken ukuran 35 liter berisi Solar subsidi.

“Total BBM yang diamankan petugas berjumlah 2.205 liter Solar subsidi (yang diangkut) tanpa izin resmi atau ilegal. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.
BBM tersebut dibeli dengan harga Rp 10 ribu per liter dan dijual ke kapal wisata Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu per liter. Keuntungan S dari selisih harga itu Rp 3 ribu hingga 4 ribu per liter. “Ternyata, pelaku mengambil BBM itu dari wilayah Kabupaten Manggarai, kemudian diangkut menggunakan mobil pickup dan dijual kembali ke kapal–kapal wisata,” jelasnya.
Saat ini S sudah dilakukan penahanan dan perkaranya ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk modus tersangka yakni melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis Solar tanpa izin untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Carry, 2.205 liter Solar subsidi yang disimpan dalam 63 jeriken berukuran 35 liter dan 2 unit handphone merek Oppo.
S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar,” ungkap AKP Dimas.