LABUAN BAJO TERKINI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa penggeledahan paksa terhadap barang-barang pribadi jurnalis Kompas.com oleh aparat berpakaian sipil adalah tindakan ilegal.
Komisioner Anis Hidayah menyatakan bahwa penggeledahan harus mengikuti prosedur yang jelas, terutama saat jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Penggeledahan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas melanggar hukum, terutama karena data pribadi tidak dapat diperiksa tanpa mekanisme hukum yang jelas di Indonesia”, ujar Anis.
Anis pun berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari aparat.
Atas kejadian itu, Komnas HAM mengecam sikap aparat yang brutal terhadap jurnalis.
“Tindakan tidak profesional tersebut merupakan gangguan terhadap hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi oleh negara”, tegas Anis, dikutip dari kompas.com, Sabtu (29/03/2025).
“Kami mendesak aparat untuk merespons demonstrasi penolakan UU TNI dengan sikap profesional, anti kekerasan, dan tanpa intimidasi terhadap jurnalis”, tambahnya.
Anis juga meminta pemerintah untuk lebih menjamin dan melindungi jurnalis di masa depan.
Untuk informasi bahwa Rega Almutada, seorang jurnalis Kompas.com berusia 23 tahun, mengalami intimidasi saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 18.35 WIB saat polisi membubarkan massa menggunakan mobil water cannon.
Rega menuturkan saat itu ia ditarik oleh dua orang berpakaian sipil yang diduga aparat, yang kemudian memeriksa ponselnya tanpa alasan jelas dan meminta ia untuk menunjukkan isi ponsel tersebut.
Rega menunjukkan kartu pers dari Kompas.com, namun tetap diperiksa isi galeri dan grup WhatsApp di kedua ponselnya, satu untuk kerja dan satu pribadi, “Pemeriksaan termasuk grup WhatsApp kantor, keluarga, dan teman-teman”, ungkapnya.











Tinggalkan Balasan