LABUAN BAJO – Meningkatnya kasus pemandu wisata ilegal di Labuan Bajo, yang bahkan mengakibatkan korban jiwa, mencuri perhatian. Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) mengeluarkan analisis hukum yang tegas terkait kemunculan kelompok baru yang menyebut diri “Pemandu Wisata Lokal,” yang hanya memiliki 25 anggota.

Kelompok ini dianggap berpotensi merusak pengelolaan pariwisata nasional dan mencemari reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi super premium.

Dokumen yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026, menunjukkan bahwa meskipun organisasi yang sedang dalam proses pengesahan SK Kemenkumham dapat diakui secara administratif sebagai badan hukum, hal itu tidak berarti mereka memiliki hak otomatis untuk memberikan layanan pramuwisata.

Informasi yang diperoleh saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPRD Manggarai Barat mengungkapkan fakta yang mencengangkan: pramuwisata ilegal telah melakukan penipuan berulang kali, pelecehan seksual terhadap wisatawan, bahkan menyebabkan kematian di lokasi wisata ekstrem akibat tidak mematuhi SOP!

“Rugi besar! Citra Labuan Bajo yang kita bangun bertahun-tahun bisa hancur hanya karena satu insiden, apalagi sekarang informasi cepat menyebar ke seluruh dunia,” tegas Ketua DPC HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini, Sabtu (28/2), Sore.

Legalitas Administratif Bukan Jaminan Profesionalitas

Sementara itu, Kabid Hukum DPP HPI, Dr. Ainuddin, SH.MH., menjelaskan bahwa meskipun sesuai UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi baru itu cuma jadi subjek hukum privat.

Sedangkan jasa pramuwisata diatur UU No. 10/2009 (diamandemen UU No. 18/2025) yang jelas-jernih minta standar kompetensi tinggi, sertifikasi resmi, dan izin berusaha berbasis risiko!

“Pramuwisata bukan main-main, ada tanggung jawab hukum besarnya. Salah langkah bisa kena tuntutan perdata atau pidana lho,” jelas Ainuddin.

Ainuddin menambahkan tidak bisa sembarangan jadi pemandu wisata! Ada persyaratan dasar yang harus ada seperti:

  • Sertifikat kompetensi dari lembaga yang diakui
  • Lisensi KTTP dari Dinas Pariwisata setempat
  • Anggota organisasi profesi berstandar nasional

Juga persyaratan teknis yang tidak bisa disepelekan:

  • Bisa bahasa Indonesia dan minimal satu bahasa asing
  • Menguasai sejarah, budaya, dan detail destinasi
  • Punya SOP ke pemanduan yang terstandarisasi
  • Asuransi pertanggungjawaban profesional siap siaga

HPI mengkritik, organisasi baru tersebut belum punya rekam jejak pelatihan dan sertifikasi nasional, jadi tidak bisa menjamin mutu layanan sesuai aturan!

Ada Indikasi Persaingan Tidak Sehat

Penamaan diri sebagai “Pemandu Wisata” dianggap menyamakan diri dengan HPI yang sudah tersertifikasi nasional.

Ini termasuk praktik persaingan tidak sehat yang dilarang UU No. 5/1999 dan Pasal 1365 KUH Perdata!

Lebih dari itu, keberadaannya juga dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena membuat wisatawan bingung membedakan mana yang kompeten dan mana yang tidak.

HPI Anjurkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Segera Bertindak!

Ada rekomendasi tajam yang diberikan HPI Manggarai Barat yakni:

Secara Administratif: Jangan akui organisasi baru sebagai mitra, jangan kasih KTTP sampai memenuhi standar, cabut izin kalau sudah ada!

Secara Yuridis: KTTP hanya untuk anggota HPI yang terverifikasi, penguji dari lembaga resmi, dan sanksi tegas buat pramuwisata ilegal!

HPI juga menyarankan untuk menjadikannya mitra eksklusif di Labuan Bajo, mengingat destinasi ini butuh standar tertinggi dan risiko keselamatan yang besar.

Tak hanya itu, HPI dorong DPRD Manggarai Barat, Pemprov NTT, dan Kemenkumham turut bergerak untuk menangani masalah ini.

“Kebijakan single organisasi dengan HPI adalah pilihan paling tepat untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga kelangsungan pariwisata Labuan Bajo,” tulis kajian hukum tersebut.