LABUAN BAJO — Warga adat Ata Modo, masyarakat asli Pulau Komodo, mendatangi Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di Labuan Bajo pada Kamis (5/3) pagi untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana pembatasan kuota pengunjung ke kawasan konservasi tersebut.

Koordinator komunitas Ata Modo Riswan Adiyatma mengatakan, pihak BTNK sering membuat keputusan tanpa melibatkan warga meskipun kebijakan tersebut berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Warga Desa Komodo baru mengetahui rencana pembatasan kuota dari portal resmi Pemkab Manggarai Barat pada bulan Februari lalu.

“Kita merasa tidak diperhatikan sebagai pihak yang paling terdampak. Kebijakan dibuat tanpa ada dialog yang mendalam dengan masyarakat adat yang sudah tinggal di sini jauh sebelum kawasan ini menjadi taman nasional,” ujar Riswan  saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini pada Kamis (5/3) pagi.

Rencana pembatasan kuota hingga 1.000 pengunjung per hari telah disosialisasikan kepada pelaku usaha pariwisata sejak Oktober 2025

Implementasi resmi akan mulai April mendatang, dengan uji coba melalui aplikasi penjualan tiket SiOra yang sudah berjalan sejak Januari hingga Maret tahun ini.

Data dari BTNK mencatat, kapasitas kunjungan bisa mencapai 1.700 pengunjung per hari pada musim ramai (Juni-September).

Total kunjungan tahunan mencapai lebih dari 340.000 pada 2024 dan meningkat menjadi 432.217 pada 2025.

Kepala BTNK Janji Jelaskan Maksud Kebijakan

Awalnya, Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga bersedia menerima audiensi langsung dengan kelompok masyarakat, namun karena berhalangan ia digantikan oleh Kasubag Tata Usaha BTNK, Urbanus Sius.

Walaupun demikian, kepada redaksi Labuan Bajo Terkini, pria yang kerap disapa Hengki itu membenarkan kedatangan suku Ata Modo.

“Ya betul, pagi ini ada audiens dengan orang dari Kampung Komodo di kantor”, tulis Hengki melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya berjanji akan menjelaskan maksud dan tujuan penerapan kuota 1000 orang per hari yang akan diberlakukan mulai 1 April mendatang.

“Akan dijelaskan nanti maksud dari penerapan kuota kunjungan itu,” katanya.

Aksi Penolakan Bukan kali Pertama

Aksi penolakan kali ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh warga Ata Modo. Pada tahun 2022, mereka menggelar protes terhadap rencana kenaikan tarif masuk hingga Rp3,75 juta per orang yang kemudian memicu reaksi dari pelaku wisata.

Sebelumnya, pada 2019, suku Ata Modo juga pernah menolak rencana relokasi dari Pulau Komodo.

Kedua kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan akibat perlawanan dari warga dan pelaku usaha pariwisata.

Hingga saat ini, komunitas Ata Modo juga tetap menolak konsesi lahan dan investasi oleh beberapa perusahaan, termasuk rencana pembangunan 619 bangunan di Pulau Padar yang diusulkan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism.

“Kita tidak menentang pengelolaan yang baik untuk konservasi, tapi hak-hak masyarakat adat harus dihormati. Kita akan terus berjuang untuk memastikan kebijakan yang dibuat tidak merugikan kehidupan kita,” tandas Riswan.