LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat  akan mengesahkan regulasi baru yang mengharuskan kapal wisata beroperasi di wilayahnya memiliki Gross Tonnage (GT) minimal 175.

Bupati Edistasius Endi menegaskan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah lokal, yang menjadi standar wajib bagi seluruh pelaku usaha wisata bahari.

Pengumuman penting ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berfokus pada pajak daerah, di Labuan Bajo, Rabu (4/3).

Acara dihadiri sejumlah pelaku usaha pariwisata, mulai dari pengelola hotel, restoran, hingga operator kapal wisata yang menjadi sasaran utama kebijakan baru ini.

“Kriteria GT minimal 175 ini bukan tanpa alasan. Ini hasil kajian mendalam dari Satgas Kepelabuhanan untuk memastikan keamanan dan standar layanan yang sesuai dengan potensi pariwisata Labuan Bajo,” tegas Bupati Endi.

Imbas Regulasi: Kapal Kecil Tak Bisa Paket Wisata Menginap

Regulasi ini membawa perubahan signifikan pada pola operasional kapal wisata di kawasan Labuan Bajo. Bupati menjelaskan, kapal yang tidak memenuhi syarat GT 175 tidak akan diperbolehkan menawarkan paket wisata dengan fasilitas kamar menginap di atas kapal.

Namun, mereka masih bisa beroperasi sebagai sarana angkutan atau antar jemput wisatawan.

“Kita tidak ingin melarang usaha, tapi ingin mengatur agar sektor pariwisata laut berkembang dengan baik dan aman. Kapal kecil tetap bisa berkontribusi, hanya saja dengan fokus pada layanan angkutan,” jelasnya.

Penegasan ini diharapkan menjadi pijakan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan standar operasional dengan peraturan yang berlaku, sekaligus meningkatkan profesionalisme industri pariwisata lokal.

Dorong PAD Sebagai Solusi Fiskal Hadapi Penurunan Transfer Pusat

Selain mengatur standar kapal wisata, sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk membahas strategi meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Bupati Endi mengungkapkan, dalam empat tahun terakhir alokasi dana transfer dari pemerintah pusat terus menurun secara signifikan.

“Kondisi ini memaksa kita untuk berbenah. Kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada transfer pusat, melainkan harus maksimalkan potensi PAD dari berbagai sektor, termasuk pariwisata,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah juga membatasi alokasi belanja pegawai dari dana transfer hingga hanya 30 persen.

Kebijakan ini berdampak langsung pada penganggaran PNS dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) di Manggarai Barat.

“Kita harus bangkit dan mandiri. Peningkatan PAD bukan hanya soal uang, tapi juga tentang martabat dan kemandirian daerah,” tegasnya.

Forkopimda Dukung, Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda. Semua pihak menyepakati bahwa penegakan regulasi sektor pariwisata dan penguatan PAD harus berjalan seiring sebagai fondasi kemandirian fiskal Manggarai Barat di tengah dinamika kebijakan nasional.

“Kita berharap dengan regulasi yang jelas dan pengelolaan keuangan yang baik, Labuan Bajo bisa menjadi destinasi pariwisata yang lebih profesional, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” pungkas Bupati Endi.