LABUAN BAJO TERKINI – Kehadiran sejumlah bangunan seperti restoran dan Vila mewah di atas laut [Publik Area] Labuan Bajo Manggarai Barat NTT tentu menjadi lebih elok dan indah di pandang mata.

Apalagi jika tempat itu bebas dikunjungi khalayak publik secara gratis atau minimal dengan harga yang mudah di jangkau oleh warga.

Sayangnya, keinginan warga Labuan Bajo untuk menikmati keindahan dari atas bangunan mewah diatas laut tersebut hanyalah sampai pada angan dan bahkan hilang ditiup angin, Sebab, realitanya, setiap orang yang ingin menikmati fasilitas mewah itu dikenakan tarif masuk dengan biaya yang mahal dan ini sudah menjadi polemik bagi warga Labuan Bajo.

Seperti yang terjadi baru-baru ini. Sejumlah warga diusir oleh satuan pengamanan [Satpam] saat hendak pelesiran di pantai Binongko tepat di area pembangunan vila diatas laut milik hotel JW Marriott.

Warga yang hendak melintas di pantai Binongko itu, diusir oleh Satpam yang sedang bertugas, sore itu.

“Saya dengan teman hendak memasuki Pantai Binongko, kami dilarang oleh satpam,” ungkap Rafael Todowela, salah satu warga Labuan Bajo yang diusir satpam hotel tersebut, Selasa (1/4/2025).

Rafael dan temannya diusir saat ingin merayakan libur Lebaran di Pantai Binongko, Labuan Bajo, pada 31 Maret 2025. Pantai tersebut terletak dekat kawasan Marina Labuan Bajo.

Rafael berpendapat bahwa area pantai seharusnya menjadi ruang publik yang tidak dapat diprivatisasi, ia pun mengungkapkan kemarahannya karena pantai yang sebelumnya dinikmati oleh masyarakat kini dimiliki oleh investor secara pribadi [Privatisasi].

Walau begitu Rafael dan temannya tetap saja mengunjungi pantai itu, meskipun diusir. “Sampai di pantai, kami dilarang lagi oleh satpam yang lain untuk jalan di pantai sehingga terjadilah adu mulut,” ujar Rafael.

Untuk diketahui ada banyak hotel di Labuan Bajo yang diduga melanggar aturan dengan membangun dalam jarak 100 meter dari sempadan pantai. Selain itu, ada investor yang mengaveling laut Labuan Bajo untuk membangun vila dan restoran mewah.

Bahkan Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma mengaku terkejut setelah mengetahui ada vila-vila mewah yang dibangun investor di atas laut Labuan Bajo.

Wagub NTT Johni sempat menanyakan lokasi vila-vila maupun restoran yang memanfaatkan ruang laut di Labuan Bajo. Mantan Kapolda NTT ini berjanji akan mengeceknya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Izin pemanfaatan ruang laut adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

KKPRL merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).

Selain itu ada juga sumber yang menyebutkan bahwa Izin untuk membangun di atas laut dapat diperoleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau pemerintah daerah.

Dimana jenis izin yang diperlukan tergantung pada jenis bangunan yang akan dibangun.

Dikutip labuanbajoterkini.id dari berbagai sumber, Rabu, 2 April 2025, terdapat berbagai jenis ijin yang diperlukan untuk jenis bangunan di atas laut yang akan di bangun. Ijin-ijin itu terdiri dari:

1. Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) Meliputi: Izin membangun dermaga, resort terapung, atau struktur lainnya.

2. Hak Pengelolaan (HPL): Izin untuk tanah hasil reklamasi, yang kemudian dapat diterbitkan HGB

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin untuk membangun di zona perairan, seperti pelabuhan, jembatan, dan fasilitas maritim

4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Izin untuk mendirikan bangunan di atas air

Adapun restoran dan Vila mewah yang dibangun di atas laut bisa dilihat di perairan kampung ujung [Jembatan Putih], Binongko [JW Marriott], Wae Cicu [Katamaran] dan di perairan bagian utara Labuan Bajo lainnya.