LABUAN BAJO TERKINI – Pulau Natural, yang dikenal sebagai Pulau Monyet, merupakan habitat bagi monyet dan tidak berpenghuni. Pulau ini memiliki luas kurang lebih 0,5 hektar dan terletak persis di bibir muka kota Labuan Bajo.

Namun, selama bertahun-tahun, pulau ini telah dijadikan tempat pembuangan sampah plastik, pecahan kaca, dan kaleng bekas minuman hingga jerigen bekas. Masalah ini muncul seiring dengan meningkatnya status kota Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas [DSP].

Perilaku membuang sampah di Pulau Monyet telah menjadi kebiasaan yang berulang setiap tahun, dilakukan oleh individu, kelompok, bahkan oleh perusahaan.

Hal ini menyebabkan Pulau Monyet berubah menjadi “Sarang Sampah” dan mengancam keberadaannya sebagai tempat perlindungan bagi satwa liar yang dilindungi, mengingat lokasi tersebut berada di kawasan penyangga Taman Nasional Komodo.

“Perilaku membuang sampah sembarangan sama saja dengan menyakiti lingkungan dan menggangu para Monyet yang terpapar sampah non organik yang sulit terurai, seperti plastik”, ungkap Fransiskus Ndejeng, yang juga tokoh masyarakat adat di Labuan Bajo, Senin [21/04/2025].

Monyet-monyet tersebut kata dia merasa terusik oleh kehadiran barang-barang baru yang tak bermanfaat bagi kehidupan mereka.

“Monyet menunjukkan perilaku menolak dengan cara tertentu saat dihadapkan pada makanan yang beracun”, imbuhnya.

Berdasarkan percobaan oleh Thurndike dan Pahlov, ketika monyet diberikan makanan beracun, mereka menolak dan bereaksi dengan berteriak. Namun, jika makanan tersebut diganti dengan yang tidak beracun, monyet akan menerimanya dengan senang hati, katanya lagi.

Menurut Fransiskus, tindakan pembuangan sampah plastik oleh individu, kelompok, dan pengusaha yang memiliki kemampuan ekonomi namun kurang memiliki empati terhadap lingkungan dapat merugikan Monyet di Pulau itu

Karena itu ia meminta Pemerintah dan DPRD Manggarai Barat segera merespons masalah ini dengan penegakan Peraturan Daerah dengan tegas, sebab, soal sampah tidak hanya cukup dengan imbauan bupati Manggarai Barat.

“Pemkab dan DPRD Mabar harus mencari solusi tegas, termasuk usulan pembuatan PERDA untuk kepentingan masyarakat, karena himbauan Bupati dirasa tidak cukup tanpa regulasi yang mengikat”, tegasnya.