LABUAN BAJO – Kasus dugaan perkara pidana pemalsuan yang dilaporkan Suhardi telah resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) dengan nomor SP.SIDIK/27/III/RES 1.9/2006/Satreskrim Polres Manggarai Barat yang dikeluarkan pada Kamis (5/3), petang
Kuasa Hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, mengkonfirmasi peningkatan status proses hukum ini kepada Labuan Bajo Terkini pada hari yang sama.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya indikasi perbuatan pidana.
“Sesuai dengan apa yang sudah kami laporkan bahwa ada dugaan peristiwa pidana terkait pemalsuan, sekarang dengan SPDP sudah bisa dipastikan ada perbuatan pidana yang terjadi. Siapa yang akan bertanggung jawab, apakah S atau H oknum anggota DPRD Manggarai Barat, itu menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan,” jelas Yance.
Surat SPDP tersebut juga telah ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo agar dapat memantau perkembangan proses hukum yang berjalan.
Ada Serangan Balik! Kelompok Ini Ajukan Pengaduan ke Polda NTT
Tak hanya kasus utama yang kini masuk tahap penyidikan, pihak Suhardi juga mengungkapkan adanya pengaduan yang diajukan oleh kelompok tertentu ke Polda NTT.
Pengaduan tersebut masuk setelah laporan Suhardi diterima oleh Polres Manggarai Barat, namun tidak dalam bentuk laporan polisi resmi melainkan berupa pengaduan informasi.
“Yang jelas, pengaduan itu tidak ada bukti sama sekali sebagai dasarnya. Ketika penyidik membawa dokumen terkait warkah tanah, baru mereka menanyakan hal tersebut terkait dokumen yang sebenarnya miliki klien kami,” ungkap Yance.
Pemeriksaan atas pengaduan itu telah dilakukan terhadap beberapa orang, termasuk Kepala Desa (Kades) Golo Mori, Samaila, dan sejumlah saksi.
Kades Samaila dalam pemeriksaan pun telah memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait tanda tangannya pada dokumen yang diajukan Suhardi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dibuat setelah ada kesepakatan perdamaian.
Kesepakatan perdamaian itu bahkan telah diatur dihadapan Notaris Wawan dan bahkan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, sebelumnya.
“Pemerintah Desa punya kewajiban sebagai administrator untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dikirim ke BPN. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Yance juga menanggapi pemberitaan yang beredar menyebutkan kliennya diperiksa selama 10 jam bahkan menolak wartawan.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan menunjukkan perilaku oknum pekerja pers yang tidak profesional.
“Kami tidak pernah menghalangi siapa pun, tapi kami juga punya hak untuk tidak berbicara karena kasus masih dalam ranah penyelidikan yang materinya belum boleh disebarkan luaskan.. Jangan cari sensasi dengan informasi yang benar benar belum akurat,” tandas Yance.
Selain SPDP, pihak Suhardi juga telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP).
Terkait ini, Yance menyatakan tidak perlu melakukan persiapan khusus karena bukti yang telah dikumpulkan dianggap lengkap.
Namun demikian, mereka siap menghadiri setiap panggilan lanjutan dari penyidik yang bertujuan untuk kepentingan hukum (pro justitia).
“Panggilan tersebut adalah wajib dihadiri. Jika ada yang tidak datang, baik saksi maupun pihak terkait akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Yance.











Tinggalkan Balasan