LABUAN BAJO – Warga adat Ata Modo, masyarakat asli Pulau Komodo, mendatangi kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di Labuan Bajo pada Kamis (5/3) pagi untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana pembatasan kuota pengunjung hingga 1.000 orang per hari di kawasan konservasi tersebut.
Koordinator komunitas Ata Modo Riswan Adiyatma menyatakan, pihak BTNK sering membuat keputusan tanpa melibatkan warga meskipun kebijakan tersebut berdampak langsung pada kehidupan mereka. Warga baru mengetahui rencana pembatasan dari portal resmi Pemkab Manggarai Barat pada bulan Februari lalu.
“Kita merasa tidak diperhatikan sebagai pihak yang paling terdampak. Kebijakan dibuat tanpa ada dialog yang mendalam dengan masyarakat adat yang sudah tinggal di sini jauh sebelum kawasan ini menjadi taman nasional,” ujar Riswan saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini di Labuan Bajo, Kamis pagi.
Rencana pembatasan kuota telah disosialisasikan kepada pelaku usaha pariwisata sejak Oktober 2025, dengan implementasi resmi mulai April mendatang dan uji coba melalui aplikasi penjualan tiket SiOra yang berjalan sejak Januari hingga Maret tahun ini.
Data dari BTNK mencatat, kapasitas kunjungan bisa mencapai 1.700 pengunjung per hari pada musim ramai (Juni-September). Total kunjungan tahunan mencapai lebih dari 340.000 pada 2024 dan meningkat menjadi 432.217 pada 2025.
Awalnya, Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga atau Hengki bersedia menerima audiensi langsung, namun karena berhalangan digantikan oleh Kasubag Tata Usaha BTNK Urbanus Sius.
Pertemuan yang direncanakan di kantor BTNK kemudian dipindahkan ke Komodo Visitor Center akibat keterbatasan ruangan.
Hengki membenarkan kedatangan suku Ata Modo melalui pesan WhatsApp.
“Ya betul, pagi ini ada audiens dengan orang dari Kampung Komodo di kantor,” tulisnya, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, pihaknya berjanji akan menjelaskan maksud dan tujuan penerapan kuota yang akan diberlakukan mulai 1 April mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, Urbanus mengaku Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tidak bermaksud mengabaikan kepentingan warga dan meminta maaf karena tak melibatkan mereka sejak awal.
“Ini yang kami perlu perbaiki, mungkin kami terlalu fokus urus pariwisata sehingga kami lupa melibatkan teman-teman. Mohon maaf untuk itu,” katanya.
Ia juga berjanji bahwa ke depannya setiap kebijakan akan melibatkan masyarakat.
Selain pembatasan kuota, warga juga menyebut BTNK tak melakukan konsultasi publik sebelum menetapkan kebijakan kenaikan tarif masuk jutaan rupiah pada 2022, pemberian konsesi bagi perusahaan yang mengancam habitat komodo, serta rencana relokasi masyarakat.
Aksi penolakan kali ini bukan yang pertama. Pada 2022, mereka menggelar protes terhadap rencana kenaikan tarif masuk hingga Rp3,75 juta per orang yang kemudian dibatalkan. Sebelumnya pada 2019, mereka juga menolak rencana relokasi dari Pulau Komodo yang juga dibatalkan.
Hingga saat ini, komunitas Ata Modo tetap menolak konsesi lahan dan investasi oleh beberapa perusahaan, termasuk rencana pembangunan 619 bangunan di Pulau Padar yang diusulkan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism.
“Kita tidak menentang pengelolaan yang baik untuk konservasi, tapi hak-hak masyarakat adat harus dihormati. Kita akan terus berjuang untuk memastikan kebijakan yang dibuat tidak merugikan kehidupan kita,” tandas Riswan.











Tinggalkan Balasan