LABUAN BAJO TERKINI – Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Identifikasi Masyarakat Adat di Kabupaten Ende menjadi langkah penting untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Tengah melihat kebijakan ini sebagai perubahan besar dalam pembangunan daerah.

“Masyarakat adat sebelumnya sering hanya dibicarakan dalam konteks pembangunan tanpa keterlibatan nyata. Dengan adanya Perbub ini, mereka kini mulai mendapatkan perhatian dalam kebijakan”,tegas Rio Ata Kita. Ketua AMAN Floteng dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Perbub No. 7 Tahun 2025 secara resmi memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi komunitas masyarakat adat di Kabupaten Ende. Proses ini harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan tokoh adat, lembaga adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Rio Ata Kita menyatakan bahwa kehadiran Perbub merupakan pengakuan formal dan simbol keadilan ekologis serta sosial bagi komunitas adat di Ende yang telah menjaga hutan, tanah, dan budaya lokal.

“Ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat adat, tidak lagi abai, tidak lagi meminggirkan. Ini langkah bersejarah,” urainya.

Perbub tersebut tidak hanya membantu identifikasi dan verifikasi masyarakat adat, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum atas hak-hak kolektif mereka, termasuk wilayah adat dan sistem pemerintahan adat yang telah diwariskan, tambahnya.

Mantan Ketua Relawan Ende Baru itu pun berharap Pemerintah Kabupaten Ende serius dalam melaksanakan Perbub, termasuk mempersiapkan anggaran, sumber daya manusia, dan koordinasi antar sektor untuk proses identifikasi yang adil dan transparan.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Pengakuan tak boleh berhenti di atas kertas,” tegas Rio Ata Kita.

Perbub ini bagi AMAN Floteng, menandakan bahwa masyarakat adat di Kabupaten Ende diakui sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak penuh atas tanah, budaya, dan masa depan mereka. (Alfaro)*