LABUAN BAJO TERKINI – Dalam video kunjungan di Loh Liang Pulau Komodo pada Selasa, 29 Oktober 2024,lalu, Tomy Winata memberikan ceramah tentang pentingnya melindungi ekosistem kawasan Taman Nasional Komodo (TNK,)  Ia bahkan berencana akan meningkatkan populasi rusa hingga 1.000 ekor termasuk melestarikan ekosistem laut.

Saat itu Tomy Winata di dampingi oleh
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga.

Dalam dialog seperti yang terlihat dalam video yang beredar itu, Tomy Winata mengklaim ada sekitar 34 ekor Komodo di Pulau Padar dan berencana untuk meningkatkan jumlahnya menjadi 70 ekor dalam beberapa tahun.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo Hendrikus Rani Siga dalam rekaman video itu juga menjelaskan bahwa apa yang menjadi pembicaraan Tomy Winata adalah rencana bisnisnya terkait dengan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC).

Konsesi PT PHC lanjut Hendrikus mencakup area seluas 5.815,3 hektare yang mencakup perairan dan daratan Pulau Padar, yang merupakan salah satu lokasi populer di Taman Nasional Komodo yang banyak dikunjungi turis.

“Itu tidak hanya di Taman Nasional Komodo. Hampir semua taman nasional di Indonesia memberikan izin pengusahaan pariwisata, kata Hendrikus, mengutip floresa.co, Selasa 19 Agustus 2025.

Ia juga menyatakan bahwa mereka secara rutin mengawasi lapangan dan bekerja sama dengan tim teknis serta ahli lingkungan untuk mencegah pelanggaran zona konservasi.

“Semua pihak terlibat dalam pembangunan telah menandatangani komitmen untuk mematuhi pedoman lingkungan”, tegas Ia.

Sementara itu ada banyak publik yang belum mengetahui bahwa Tomy Winata telah menguasai saham PT Komodo Wildlife Ecotourism, yang memiliki izin konsesi untuk pengembangan pariwisata di Pulau Padar dan Pulau Komodo sejak 2014.

Sejumlah media pun memberitakan ada sebanyak 448 vila dan 13 restoran akan dibangun di Pulau Padar, serta sebuah bar besar seluas 1.200 m2. Fasilitas lainnya mencakup 7 lounge, 7 pusat kebugaran, 7 spa, 67 kolam renang, sebuah bangunan kastel bergaya Perancis, dan sebuah gereja untuk acara pernikahan.

Disebutkan juga bahwa fasilitas wisata eksekutif yang di dibangun oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang memiliki izin usaha pariwisata alam sejak 2014 itu berdasarkan SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014, dan berlokasi di zona pemanfaatan Pulau Padar.

Menurut Kemenhut, pengusahaan wisata alam sesuai dengan UU 5 tahun 1990 dan UU 32 tahun 2024 dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan.

Namun, perubahan zona konservasi yang seharusnya melindungi keanekaragaman hayati justru diarahkan untuk kepentingan wisata. Izin untuk perubahan ini sering kali diperoleh melalui strategi regulasi dan berkaitan dengan hubungan antara penguasa dan pemerintah pusat.

Muncul Penolakan Warga 

Suara protes pun semakin meningkat dengan banyaknya petisi dan permohonan untuk mencabut izin, PT KWE serta desakan kepada Presiden dan Kementerian Kehutanan agar menghentikan aksi bisnis berskala besar tersebut.

Masyarakat dan sejumlah organisasi sipil meminta pemerintah dan UNESCO untuk memastikan bahwa Komodo tetap sebagai warisan dunia dan bukan objek investasi yang tidak terkontrol.

Komunitas pemuda Ata Modo, atau penduduk asli Pulau Komodo, menolak konsesi bisnis di Taman Nasional Komodo dan mendesak pengelolaan pariwisata berbasis komunitas.

Dalam pernyataan, mereka menekankan, bahwa Pulau Padar bukan untuk kepentingan investor dan Taman Nasional Komodo bukan untuk oligarki.

Mereka menyerukan penghentian privatisasi Pulau Padar dan menyelamatkan Taman Nasional Komodo.

Pernyataan ini dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus oleh Garda Pemuda Komodo, Lingkar Belajar Ata Modo, Ikatan Mahasiswa Peduli Komodo, dan Komodo Community Center.

Tak hanya Ata Modo, Forum Masyarakat Sipil Flores (Formasi Flores) bahkan telah membuat petisi di situs change.org yang telah ditandatangani oleh 4.880 orang pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Formasi Flores dengan tegas menolak kerja sama konsesi di Taman Nasional Komodo, yang merupakan Situs Warisan Dunia.

Tak hanya PT KWE, dua perusahaan lainnya, yakni PT Segara Komodo Lestari dan PT Sinergindo Niagatama, juga telah mendapatkan konsesi di Pulau Rinca dan Pulau Tatawa.

Baik Ata Modo dan Formasi Flores sama-sama mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan untuk mencabut konsesi perusahaan-perusahaan dan menghentikan semua rencana mereka melalui petisi seperti yang tertulis di charge.org.

Organisasi masyarakat sipil meminta UNESCO untuk tetap konsisten dalam menegakkan prinsip pengelolaan Situs Warisan Dunia dan tidak menyetujui rencana Pemerintah Indonesia, demi melindungi Nilai Universal Luar Biasa Taman Nasional Komodo sebagai habitat alami Komodo yang unik.

Seluruh pemberian konsesi dan pendirian pusat-pusat bisnis ini tidak dapat dibenarkan, tekan Formasi Flores dalam petisinya.

Selanjutnya, terdapat alasan kenapa formasi menolak bisnis pariwisata di Taman Nasional Komodo;

“Karena kebijakan ini memperparah ketidakadilan terhadap masyarakat setempat sebagai pemilik hak ulayat, yang pada 1980-an wilayahnya diambil untuk menjadi kawasan taman nasional. Wilayah yang kini menjadi Taman Nasional Komodo itu adalah ruang hidup mereka, penduduk asli Ata Modo yang kini tinggal berdesakan di lahan seluas 17 hektare setelah wilayah mereka sebelumnya dirampas untuk alasan konservasi. Sekarang, malah perusahaan milik beberapa orang menguasai konsesi yang mencakup ratusan hektare”. adilkah ini?

Siasat Utak Atik Zonasi di TN Komodo

Konsesi bisnis ini diduga merupakan hasil “manipulasi” zonasi Taman Nasional Komodo. Izin kepada PT KWE diberikan pada 2014 setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengonversi 303,9 hektare pada tahun 2012.

Di Pulau Padar, terjadi perubahan status dari zona inti dan zona rimba menjadi zona pemanfaatan wisata darat.

Perubahan ini dianggap sebagai taktik manipulatif yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan mengundang perhatian UNESCO karena tidak dilaporkan kepada lembaga PBB tersebut.

Selanjutnya, pemilik ketiga perusahaan pemegang izin usaha konsesi itu diduga oknum pejabat negara yang memiliki akses atau koneksi dekat dengan pembuat kebijakan, bukan entrepreneur atau profesional murni.

Dengan memanipulasi regulasi dan memanfaatkan jaringan kekuasaan serta relasi patronase, mereka mengubah taman nasional yang seharusnya menjadi perlindungan terakhir.

Perlindungan keanekaragaman hayati di Pulau Flores telah berubah menjadi bisnis privat yang menguntungkan

Konservasi kini digunakan sebagai kamuflase, dengan birokrasi yang berfungsi sebagai makelar kepentingan oligarki, yang berdampak negatif pada iklim investasi. Sejumlah pengusaha, dari skala kecil hingga besar, kini terlibat dalam bisnis layanan dan wisata alam di wilayah tersebut.

Dalam konteks pertumbuhan investasi, membiarkan perusahaan berinvestasi di pusat destinasi dengan memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan dianggap sebagai praktik monopoli.

Terakhir dalam petisi itu berbunyi tentang mendirikan pusat-pusat bisnis di kawasan habitat Komodo justru akan merugikan reputasi pariwisata Indonesia, khususnya di Flores, yang dirancang untuk pariwisata berkelanjutan dengan fokus pada kelestarian alam, budaya, dan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat lokal.

Apa Kata Menhut Raja Juli Antoni Terkait Pulau Padar?

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, akan berfokus pada prinsip ramah lingkungan dan menjaga habitat satwa endemik komodo.

“Saya akan pastikan, kalaupun pihak swasta membangun, yang paling utama adalah menjaga ekologi. Jangan sampai merusak lingkungan atau habitat komodo”, ujarnya di Labuan Bajo, baru-baru ini.