LABUAN BAJO TERKINI – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terus melakukan terobosan penting dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah termasuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RI di Jakarta pada Minggu (26/10/2025), kemarin.
“Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Laut di Jakarta, Minggu lalu”, ungkap Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok di Labuan Bajo, Rabu, (29/10/2025).
Wanita yang akrab disapa Lely Rotok itu menjelaskan Ikhwal pertemuan di Kemenhub RI yang mana membahas tentang pengenaan pajak dan retribusi untuk kapal wisata yang beroperasi di kawasan perairan Labuan Bajo.
Lely Rotok juga menegaskan bahwa hak dan kewenangan Pemda Mabar dalam mengenakan pajak pada kapal wisata saat ini sangatlah terbatas.
Oleh karena itu, pemerintah setempat dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah merasa perlu untuk mengambil inisiatif untuk berunding dengan Ditjen Hubla Kemenhub guna membicarakan sejumlah hal penting.
“Permohonan bantuan kepada Menteri Perhubungan diperlukan karena pengawasan pemungutan pajak di kapal wisata itu cukup rumit. Kita semua tahu bahwa kewenangan Pemda di laut sangat minim. Bila kita mencoba membuat ketentuan, sering kali ketentuan tersebut berada di luar kendali kita. Kita perlu dukungan dari pihak yang memiliki kewenangan (Kemenhub), agar Pemda dapat melaksanakan pemungutan pajak,” kata Lely
Dia menambahkan bahwa dalam diskusi terakhir dengan Kemenhub di Jakarta, Pemda Mabar meminta agar dalam proses perizinan berlayar, kapal wisata di Labuan Bajo harus memenuhi syarat tambahan yang diajukan oleh Pemerintah setempat.
Syarat tersebut yaitu kapal wisata harus terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan telah menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Karena kunci sebetulnya adalah dukungan kerja sama dari KPK, Kemenhub RI dalam mendukung Pemda untuk pemungutan pajak dan Pemda yang akan melakukannya”, ujar Lely.
Lely Rotok menegaskan pentingnya sebuah kepastian dalam izin berlayar adalah sudah menjadi wajib pajak daerah dengan tanda pelunasan.
“Jika Pemda yang membuat ketentuan tersebut, tetap saja kurang kuat karena kewenangannya terbatas. Karena itu kita gandeng KPK dan Kemenhub RI” terangnya.
Leli Rotok juga menambahkan bahwa yang dipungut dari kapal wisata lebih fokus kepada aktivitas yang terjadi di atas kapal ketimbang visualisasinya. Aktivitas tersebut mencakup penyediaan makanan dan minuman dan akomodasi.
Hal itu sudah tertuang dalam undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Undang-undang ini mengatur tata kelola keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk sumber pendapatan daerah, transfer keuangan, dan kebijakan fiskal lainnya.
Adapun tujuannya adalah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sebagai mediator untuk mendukung komunikasi dengan Kementerian Perhubungan agar pemerintah daerah dapat bertemu langsung dengan pihak Kemenhub.
“Pemerintah pusat mungkin tidak hadir secara langsung tetapi peran mereka adalah memberikan dukungan dan kewenangan tetap ada pada pemerintah daerah”, kata Lely Rotok.
Dukungan tersebut terwujud dalam bentuk memasukkan salah satu syarat SPB (surat izin pemberian berlayar), yang berkaitan dengan administrasi di tingkat pemerintah daerah.
Leli menerangkan bahwa tambahan syarat yang diusulkan oleh pemerintah daerah Mabar dalam proses izin berlayar kapal wisata telah diserahkan kepada Kemenhub agar segera dimasukkan dan terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Kemenhub.
“Intinya, aplikasi Kementerian Perhubungan akan dimodifikasi sehingga salah satu syaratnya adalah menyelesaikan pajak daerah atau retribusi daerah”, pungkasnya.

 
													







 
									 
									 
									 
									 
									 
									
Tinggalkan Balasan