LABUAN BAJO – Satuan Tugas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menemukan bahwa banyak kapal wisata di Manggarai Barat belum terdaftar secara resmi dan tidak membayar pajak daerah.

Menindaklanjuti temuan ini, Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo untuk lebih ketat dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan memastikan semua dokumen kapal lengkap.

Permintaan ini muncul setelah tim KPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan kapal wisata di daerah tersebut pada Kamis (27/11/2025).

Dalam pemeriksaan awal, tim menemukan kapal yang tidak terdaftar di pemerintah kabupaten setempat, tidak memiliki izin operasional, dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Dian menegaskan bahwa sebelum menerbitkan SPB, kapal-kapal harus terdaftar dan telah membayar pajak daerah.

Ia juga menyatakan khawatir masih banyak kapal lain yang belum melaporkan keberadaannya.

Dian lebih lanjut mengungkapkan bahwa KPK tengah mendorong cepatnya penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemda Manggarai Barat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperkuat pengawasan serta menjaga keamanan dan kenyamanan layanan wisata maritim di Labuan Bajo.

Sementara itu, Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, memastikan bahwa pengawasan ini merupakan upaya penertiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kapal wisata.

Maria menyebutkan bahwa dari sekitar 400 kapal wisata yang harus memiliki NPWPD,

“Pemkab baru mencatat 190 kapal, dan dari yang terdaftar, hanya 50 persen yang rutin membayar pajak”, jelasnya.

Realisasi penerimaan pajak PBJT untuk kapal wisata pada tahun 2025 mencapai Rp4 miliar, tetapi masih jauh dari potensi sebenarnya,kata dia.

Maria menambahkan bahwa Manggarai Barat telah menjadi pusat tren untuk penerapan PBJT pada operasional wisata di Indonesia, sehingga dukungan dan pengawasan dari KPK sangat dibutuhkan.

Ia juga menegaskan komitmen Bapenda untuk terus mendidik wajib pajak agar kesadaran dan kepatuhan membayar pajak demi pembangunan daerah meningkat.