LABUAN BAJO – Setelah memahami asal-usul masyarakat Tebedo dan status adat yang mereka miliki, penting untuk mengetahui sikap mereka terhadap masalah hak kepemilikan ulayat. Senin,(8/12/2025).
Penelusuran ini semakin relevan di tengah maraknya klaim kepemilikan yang mengatasnamakan ulayat tertentu di daerah yang secara historis termasuk dalam kepemilikan ulayat Tebedo.
Dokumen “Selayang Pandang” yang diperoleh media ini menyebutkan isu klaim lahan di beberapa lingko, seperti Rangko, Nerot, dan Bale di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, sebagaimana disampaikan oleh Alex Hata yang dikutip dari Labuan Bajo Terkini.
Alex Hata menegaskan bahwa Lingko Nerot, Lingko Menjerite, Lingko Bale, dan wilayah sekitarnya adalah tanah adat milik masyarakat adat Beo Tebedo yang pernah digarap dan kini telah menjadi hutan kembali.
Beberapa lingko yang pernah digarap sebelum menjadi hutan adalah Lingko Nderluing, Lingko Kelot, Lingko Kalo, Lingko Nerot, Lingko Nanga, Lingko Cowang, dan Lingko Menjerite.
Namun juga terdapat penguasaan yang diduga dilakukan oleh individu dan kelompok di wilayah Lingko Nerot, Lingko Bale, Lingko Menjerite dan sekitarnya.
Berdasarkan catatan sejarah, Alex Hata menegaskan bahwa penguasaan tersebut adalah tidak sah.
Dia mencatat adanya individu dan kelompok yang mengklaim berasal dari Mbehal dan Terlaing, serta papan nama yang dipasang di tepi jalan, di mana masing-masing pihak menggunakan argumen sejarah untuk membela klaim mereka.
Namun, jika sejarah hak ulayat dan adat diceritakan dengan jujur, lahan tersebut seharusnya menjadi milik masyarakat Beo Tebedo.
Hata menambahkan bahwa belum ada masyarakat adat yang menyelenggarakan Lonto Leok/Neki Weki Ranga Manga untuk membagi lahan di lingko-lingko tersebut, terutama mengingat prinsip nai ca anggit tuka ca leleng.
Dalam hal ini, masyarakat Tebedo, bersama para tokoh adat seperti Tu’a Batu dari Suku Pola, Cireng, Maras, Nawang, Bung, dan Tango, akan mempertahankan hak milik mereka.
Sejalan dengan itu, orang Tebedo sebagai masyarakat adat berperan penting dalam mempertahankan dan melestarikan kearifan lokal.
Sikap ini bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai lokal, meningkatkan kualitas perdamaian, persaudaraan, dan kekeluargaan dalam kehidupan bersama sebagai warga masyarakat adat Tebedo dan sebagai warga Negara Indonesia, serta menciptakan dan mendukung ketertiban dan keamanan sosial.











Tinggalkan Balasan