LABUAN BAJO – Kristian Tandi atau Kristandi (72) salah satu tokoh adat dari suku Pola (Suku Tertua) di Mbehal yang berdomisili di Desa Tanjung Boleng, Kampung Rungkam, menyambut baik apa yang dilakukan oleh Alex Makung dan Yohanes Sehali di Watu Katur Nentang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat pada Senin, Siang, (8/12/2025).

“Sebenarnya apa yang Alex Makung dan Yan Sehali lakukan itu sudah benar. Karena kami pun sudah pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2023 lalu”, ungkapnya kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa (9/12/2025).

Pria yang akrab disapa Kristandi itu menyebut kegiatan Alex Makung tak lebih dari aktivitas “reuni preservasi” yang wajib dilakukan oleh setiap orang Mbehal suku batu Pola yang ada, termasuk suku Pola Mbehal yang berdomisili di Tebedo,saat ini.

“Watu Katur ini adalah bukti peninggalan sejarah dari orang Mbehal dan Nggorang sebagai tapal batas ulayat yang sah dan wajib dijaga kondisinya hingga suatu saat nanti masih bisa dilihat oleh anak cucu kita”, katanya.

Terkait perasaan gundah gulana, keresahan dan manuver, seperti yang disampaikan Alex Makung di sejumlah media online, menurut Kristandi adalah hal yang lumrah.

“Tetapi kenapa harus gundah gulana, toh kebenaran akan mencari jalannya sendiri”, ujar Kristandi dengan wajah sumringah.

Sejarah Watu Katur Nentang

Pada mulanya wilayah Manggarai Barat dibagi atas 14 wilayah Kedaluan yaitu Kempo, Matawae, Boleng, Nggorang, Mburak, Bajo, Welak, Wontong, Ndoso, Kolang, Pacar, Bari, Rego, dan Penggawa Bajo.

Kristandi menuturkan bahwa Watu Katur Nentang sudah ada sejak pemekaran Kedaluan Boleng dan Nggorang (sekitar 1932) sejak Bintang dan Taha dinobatkan sebagai Dalu (Pemimpin Pemerintahan) saat itu.

Seiring berjalannya waktu, Taha (Dalu Boleng) dan Bintang (Dalu Nggorang) sepakat untuk menetapkan batas wilayah administratif Kedaluan, di mana Watu Katur Nentang disetujui sebagai pemisah antara Kedaluan Boleng dan Nggorang.

Selain itu Watu Katur Nentang juga disebut Kristandi sebagai batas wilayah Mukang Tebedo dengan ulayat Nggorang dan batas ulayat gendang Mbehal dan Nggorang.

“Pada tahun 2009 saya bersama warga Mbehal dan Tebedo melakukan pembersihan tapal batas mulai dari Katur Nentang hingga Liang Bako. Ini adalah batas resmi yang sudah ditetapkan oleh para tetua adat terdahulu”, jelasnya.

Sedangkan pada tahun 1992, dilakukan rekonstruksi tapal batas di lokasi Watu Katur Nentang bersama para utusan ahli waris kedua fungsionaris adat Mbehal dan Nggorang yakni: Niko Nepon (fungsionaris adat Mbehal/Kades Pota Wangka), Herman Mance (Kades Tanjung Boleng), Mikael Mado (Kades Wae Kelambu), Haku Mustafa (fungsionaris adat Nggorang), Pius Nala (Tua Mukang Tebedo), Paulus Palang dan Aloysius Patta (Utusan Tu’a Mbehal, Hendrikus Jempo dan Samuel Salut (Utusan Tu’a Terlaing).

Kemudian dilanjutkan dengan aktivitas pembersihan tapal batas Watu Katur Nentang dan Mata Wae Hali sampai Liang Bako oleh warga Tebedo dan Agus Albu sebagai perwakilan warga Terlaing.

“Saya sangat senang bahwa tahun ini (2025) orang Mbehal dan Nggorang kembali mengunjungi Watu Katur Nentang, karena itu adalah titik batas yang sebenarnya. Yang penting, jangan merubah batas Itu salah,” tegasnya.

Menurutnya, Watu Katur Nentang memiliki makna yang signifikan bagi keluarga besar Mbehal, yaitu sebagai batas wilayah Kedaluan Boleng dan Nggorang, batas ulayat Mbehal dan Nggorang, serta batas wilayah Mukang Tebedo dan Nggorang.

“Sekali lagi Jika ada yang merubah titik batas itu mungkin saja dia orang baru yang tidak tahu sejarah”, pungkasnya