LABUAN BAJO – Pada tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil memulihkan dana negara sebesar Rp645.719.248,88.
“Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya untuk memberantas korupsi dan memulihkan aset yang hilang”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yohanes Kardinto,SH,MH, dalam dialog interaktif Jaksa Menyapa di RRI Labuan Bajo, Sabtu (13/12/2025).
Selain itu, masih terdapat potensi pemulihan yang lebih besar, dengan Rp983 juta yang sedang dalam proses investigasi dan lebih dari Rp1,83 miliar yang sudah memasuki tahap persidangan menunggu keputusan akhir.
Kepala Kejari Manggarai Barat, Yohanes Kardinto, S.H., M.H., menekankan bahwa pemulihan kerugian negara adalah hal yang sangat penting dalam penanganan kasus korupsi.
Ia menilai bahwa selain memberikan hukuman kepada pelaku, pengembalian aset negara juga merupakan indikator keberhasilan penegakan hukum.
Saat ini, Kejari Manggarai Barat sedang menangani beberapa kasus korupsi di berbagai tahap mulai dari penyelidikan hingga eksekusi dengan pendekatan yang profesional dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus-kasus yang sedang disidangkan mencakup perkara di Desa Golo Lujang, Desa Lale, dan proyek pembangunan jalan Golo Welu–Orong. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus ini demi kepastian hukum dan untuk memberikan efek jera bagi pihak lainnya.











Tinggalkan Balasan