LABUAN BAJOKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026 pukul 00.01 WIB.

Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik adalah pemidanaan perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan atau yang lebih dikenal dengan sebutan kumpul kebo.

Namun pemerintah dan kepolisian menegaskan, masyarakat tidak bisa serta-merta melaporkan atau mempolisikan pelaku kedua perbuatan tersebut karena tergolong delik aduan terbatas, bukan delik umum yang bisa dilaporkan siapa saja.

Polri Sudah Siap Implementasikan Aturan Baru

Kepala Divisi Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, seluruh jajaran Polri telah menyesuaikan penegakan hukum dengan ketentuan baru sejak awal berlakunya.

“Seluruh petugas yang bertugas dalam rangka penegakan hukum di lingkungan Polri telah mengacu pada dan menjalankan serta menerapkan pedoman yang telah ditetapkan, dengan menyesuaikan diri terhadap KUHP dan KUHAP yang sudah mulai berlaku,” ujar Trunoyudo seperti dikutip Labuan Bajo Terkini Minggu (11/1/2026).

Ia menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menyusun pedoman serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani Kepala Bareskrim Komjen Syahardiantono.

Hanya Keluarga yang Berhak Mengadu

Dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II sekitar Rp10 juta.

Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412 dengan sanksi penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu.

“Pihak yang berhak mengajukan aduan adalah suami atau istri, atau orang tua. Anak juga berhak mengadu dengan syarat telah mencapai usia 16 tahun,” kata Supratman dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (5/1/2026),lalu.

Dengan demikian, laporan dari pihak luar seperti tetangga, warga sekitar, maupun organisasi kemasyarakatan tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum. Selain itu, pengaduan dapat dicabut kembali selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.

Tujuan Lindungi Ranah Privat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pengaturan kedua pasal tersebut sebagai delik aduan bertujuan mencegah negara masuk terlalu jauh ke wilayah privat warga.

“Ketentuan yang memiliki sifat sensitif seperti hubungan di luar ikatan perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah terjadinya intervensi negara yang berlebihan ke dalam ranah privat individu,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya hukum pidana warisan kolonial dan menjadi tonggak sistem hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.

“Kita secara resmi telah meninggalkan sistem hukum pidana yang berasal dari masa kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih berbasis pada nilai kemanusiaan, modern, dan berkeadilan,” ucap Yusril.