LABUAN BAJOSatreskrim Polres Manggarai Barat, Polda NTT, telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa minggu. Peningkatan status ini diumumkan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“AJ telah menjadi tersangka sejak 18 November 2025 setelah penyidik menyelesaikan berkas dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

AJ (44) menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait dengan dugaan persetubuhan terhadap korban YI (17).

Tersangka diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap keponakannya sendiri dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban kepada Polres Manggarai Barat.

“Pelaku AJ (44) menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar SMP sejak tahun 2023,” ungkap ibu korban.

Korban yang berusia 15 tahun dan sedang menempuh pendidikan di kelas tiga SMP tinggal bersama tersangka karena orang tuanya bekerja di Kalimantan.

Setelah sebulan tinggal di rumah AJ, korban dirayu dan akhirnya disetubuhi.

Dugaan menyebutkan bahwa AJ telah berkali-kali menyetubuhi korban di rumahnya, yang sekarang dalam keadaan hamil tujuh bulan. Selain itu, terdapat informasi bahwa AJ berusaha melakukan aborsi terhadap janin tersebut.

Ketika korban hamil tiga bulan, tersangka membawa korban ke Ruteng dan meminta bantuan seorang tukang urut untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, proses hukum akan tetap dilanjutkan tanpa opsi penyelesaian restoratif justice.

Kasus ini akan dibawa ke pengadilan tanpa kemungkinan damai. “Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban. Penyidik akan menyelesaikan kasus ini dan menyerahkan berkas kepada jaksa,” kata AKP Lufthi.

Dalam proses penyidikan, sudah ada empat saksi dan satu ahli yang diperiksa, serta penyitaan dokumen, hasil visum, pakaian korban, dan kain sprei.

“Berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan dengan penanganan yang profesional,” tutupnya.