LABUAN BAJO – Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Beni Nurdin menegaskan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) dalam menyelidiki sejumlah tragedi tenggelamnya kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo hingga Labuan Bajo dan sekitarnya, dengan menekankan perlunya pengungkapan tuntas kasus yang dinilai sangat merusak citra destinasi pariwisata premium tersebut.
“Kami mengecam keras semua pihak yang lalai dan mendukung APH untuk mengungkap tragedi yang sangat memalukan ini secara menyeluruh,” ujar Beni kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa (6/01)
Pernyataan Beni merujuk pada tenggelamnya KM Putri Sakinah yang menimbulkan korban jiwa dan menarik perhatian nasional hingga internasional.
Menurutnya, kondisi dimana daftar korban terus bertambah di balik status Labuan Bajo sebagai destinasi premium tidak hanya membuat pihak daerah merasa malu, namun juga berpotensi mencoreng citra Indonesia di kancah dunia.
“Banyak keluarga yang kehilangan orang tersayang. Bayangkan mereka sebagai anggota keluarga kita sendiri. Tak peduli seberapa tinggi jabatan kita, semua akan terasa hampa saat nyawa melayang,” ucapnya dengan nada prihatin, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk merasakan empati terhadap keluarga korban.
Beni menegaskan bahwa daerah tidak boleh bersikap pasif dalam mengelola sektor pariwisata di wilayahnya sendiri.
Ia menekankan perlunya pengembalian kedaulatan daerah secara proporsional untuk menjamin keselamatan manusia, melindungi citra daerah, serta memastikan kepentingan masyarakat lokal terlindungi.
“Kita perlu partisipasi aktif dan kedaulatan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pariwisata, khususnya pariwisata laut, melalui peningkatan regulasi seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” tegasnya.
Menurut Beni, kewenangan daerah dalam pengelolaan pariwisata diatur dalam sejumlah peraturan undang-undang, antara lain UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kewenangan yang ia maksudkan mencakup pengelolaan destinasi, pengembangan usaha pariwisata, perlindungan wisatawan, pengaturan aktivitas pariwisata laut, hingga pengawasan terhadap kapal wisata ilegal.
“Semua ini harus dilakukan secara aktif tanpa bergantung pada lembaga lain,” tandasnya.











Tinggalkan Balasan