LABUAN BAJO – Operasi senyap yang digelar gabungan Polisi dan Gakkum Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil membekuk tiga pemburu liar yang mencoba menyusup ke Pulau Komodo, Manggarai Barat (NTT). Mereka ditangkap setelah melakukan perburuan rusa (satwa dilindungi) dengan senjata api dan bahkan sempat menembaki speedboat patroli saat diburu petugas.

Ketiga terduga berinisial Y (36), A (37), dan A (35) berasal dari Lambu, Bima (NTB). Mereka ditangkap oleh tim gabungan Polres Mabar, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK, setelah informasi tentang perburuan ilegal masuk ke BTNK pada Sabtu (13/12/2025).

“Kami langsung bergerak malam hari, dan pada Minggu (14/12) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, menemukan perahu yang sesuai target,” ujar Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025) siang.

Tidak bersedia ditangkap, perahu para pemburu malah melarikan diri dan menembaki tim patroli, sehingga terjadilah kejar-kejaran di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.

Setelah beberapa tembakan peringatan, petugas akhirnya bisa menghentikan perahu mereka. Tiga orang tertangkap, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dicari.

Dalam olah TKP, petugas menemukan barang bukti di perahu abu-abu tanpa nama, antara lain seekor rusa jantan, satu senjata api laras panjang rakitan (dengan magasin dan 10 peluru), 2 bilah pisau, dan perlengkapan lainnya.

Para terduga akan dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata ilegal dan perburuan satwa dilindungi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia  tidak ada toleransi untuk kejahatan semacam ini,” tegas AKBP Christian, yang juga meminta masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo bagi yang terlihat.