LABUAN BAJO –Kasus perburuan ilegal di Taman Nasional Komodo semakin jelas: tiga pelaku yang ditangkap dalam operasi sengit Minggu lalu (14/12) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 19 Desember 2025.
Tak cuma itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan fokus baru: selain penegakan hukum tegas, akan menangani akar masalah dengan pendekatan budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,
Operasi Sengit di Malam Hari: Tembakan Balasan, Kejar-Kejaran Sampai Selat Sape
Operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkumhut JBN, TN Komodo, Korpolairud Mabes Polri, Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat dimulai pukul 02.30 WITA di sekitar Loh Serikaya, Pulau Komodo. Mereka menemukan kapal kayu 10 meter yang diduga membawa pemburu liar.
Saat disergap, kapal itu berusaha kabur. Tim memberi peringatan lisan dan tiga tembakan peringatan ke udara – tapi tidak diindahkan. Malah, pelaku membalas dengan tiga tembakan ke arah kapal petugas!
Kejar-kejaran berlangsung di malam gelap, arus deras, hingga akhirnya kontak senjata terjadi di Selat Sape (NTB) pukul 03.45 WITA. Dengan tindakan terukur, tim berhasil mengamankan tiga orang: AB, AD, dan YM.
Bukti Besar Ditemukan: Senjata, Peluru, dan Rusa Tembak
Hari berikutnya, tim melakukan penyelaman ke lokasi kejadian dan menemukan barang bukti penting:
• 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine
• 10 selongsong peluru dan 8 peluru aktif kaliber 5.56 mm
• 1 ekor rusa Timor yang diburu
• Pisau, senter, smartphone, dan kapal kayu
Semua barang bukti digunakan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kemenhut: “Tidak Hanya Tangkap, Kita Cari Solusi Berkelanjutan”
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki. “Kami tidak hanya tangkap pelaku, tapi juga akan mengungkap jejaringnya – termasuk peredaran senjata rakitan,” ujarnya.
Namun, kata Dwi, masalah ini tidak selesai dengan tindakan saja. “Kita akan gali faktor mengapa masyarakat mau berburu dengan pendekatan antropologi budaya, dan berikan alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan. Tujuannya: keseimbangan antara perlindungan satwa dan kesejahteraan masyarakat.”
Ancaman Pidana Berat: Hingga 15 Tahun atau Denda 5 Miliar
Pelaku disangkakan melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Selain itu, dugaan kepemilikan senjata juga melanggar UU Darurat 1951 – dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Rusa Sebagai Spesies Kunci: Penting untuk Kelangsungan Hidup Komodo
Rusa Timor yang diburu adalah sumber pakan utama Komodo dan menjaga keseimbangan ekosistem savana. Perburuan yang tidak terkendali tidak hanya mengancam rusa, tapi juga seluruh ekosistem TN Komodo.
Kunci keberhasilan: Penegakan hukum tegas yang disertai dengan pemberdayaan masyarakat agar perburuan ilegal tidak terulang lagi di kawasan yang juga menjadi salah satu destinasi wisata terbaik di dunia.











Tinggalkan Balasan