LABUAN BAJO – Penasihat Hukum Pater Marsel Agot, SVD dari Kantor Surya Irenius dan Partners, Irenius Surya, SH, menegaskan bahwa wartawan dan media tidak kebal hukum, terutama jika pemberitaan yang disajikan tidak sesuai dengan fakta dan mencederai kehormatan seseorang.

“Kebebasan pers bukan berarti sebebas bebasnya memfitnah atau menghakimi seseorang. UU Pers melindungi kerja jurnalistik yang profesional, bukan framing sepihak,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Labuan Bajo Terkini, Senin (9/02), Siang

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh kliennya Pater Marsel Agot bukan merupakan bentuk kriminalisasi pers. Melainkan sebagai upaya untuk memulihkan nama baik akibat pemberitaan yang dianggap menyesatkan.

“Jika unsur fitnah dan pencemaran nama baik terpenuhi, proses hukum adalah konsekuensi yang sah,” jelasnya.

Sebelumnya, Pater Marsel Agot, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Alo Oba beserta rekannya Mansur ke Polres Manggarai Barat.

Selain itu, beberapa media online juga dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyaluran informasi yang memfitnah.

Laporan polisi diajukan pada 5 Februari 2026 dengan didampingi tim hukum dari Kantor Surya Irenius & Partners.

Puluhan anggota keluarga dan kerabat juga hadir untuk memberikan dukungan saat pelaporan dilakukan di Mapolres Manggarai Barat.

“Laporan Polisi Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT telah kami ajukan secara resmi,” ujar penasihat hukum Pater Marsel, Irenius Surya, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Labuan Bajo.

Irenius menjelaskan, beberapa media online dianggap memberitakan tentang kliennya dengan cara yang tidak akurat.

Judul dan narasi yang disajikan dinilai menciptakan opini publik yang salah, seolah-olah Pater Marsel memimpin sekelompok orang bersenjata dan melakukan kekerasan, padahal faktanya berbeda jauh.