LABUAN BAJO – Perselisihan tanah seluas kurang lebih 6 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, telah menimbulkan kecurigaan yang serius. Keterlibatan oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H dalam konflik ini semakin menguatkan keprihatinan yang ada.
Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, dalam konferensi pers pada Sabtu (21/2) malam, mengungkapkan bahwa H telah mengeluarkan Surat Pernyataan pada 25 September 2023, yang mencurigakan.
Surat itu menyebutkan bahwa H telah menerima uang sebesar Rp90 juta. Yance juga menduga bahwa H menjadi otak dibalik laporan ke Polda NTT setelah Suhardi menolak permintaan uang sebesar Rp 1 miliar.
Surat Pernyataan yang ditandatangani H menyatakan bahwa tanah tersebut masuk dalam wilayah adat Compang Ra’ong dan dikelola oleh masyarakat adat, termasuk Suhardi dan Yacob.
Namun, di sisi lain, terdapat sejumlah kwitansi menunjukkan bahwa H menerima pembayaran dari Suhardi dalam beberapa tahap untuk “biaya proses tanah”.
Dalam berita media bajopedia.com pada 21 Februari 2026, H menegaskan bahwa dia tidak menerima pembayaran apa pun.
Namun, Yance menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang mendukung klaim sepihak dari oknum anggota DPRD Manggarai Barat itu.
Yance juga mencurigai bahwa H telah melakukan pemaksaan untuk meminta Rp 1 miliar dari Suhardi. Ia pun berjanji akan membeberkan bukti lebih lanjut dalam rilis mendatang.
Dalam Surat Pernyataan, H menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh warga adat, termasuk Suhardi dan Yacob, tidak akan dipermasalahkan.
Sengketa ini melibatkan dua kelompok yang mengklaim hak atas tanah yang sama.
Kelompok pertama, yang terdiri dari Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin, mengklaim hak berdasarkan surat dari Tu’a Adat Sawa tahun 2005, sementara kelompok kedua, Suhardi dan Yacob, memiliki hak melalui surat penyerahan adat tahun 2015.
Meski telah ada upaya damai yang telah dilakukan dua kali di notaris dan di pengadilan, sengketa ini masih berlanjut karena ketidaksesuaian luas tanah dalam sertifikat dengan kesepakatan sebelumnya.
Kejaksaan Tinggi NTT juga telah terlibat dalam kasus ini sejak Januari 2022, dan meski dinyatakan tidak ada tindak pidana, masalah kepemilikan hak ganda menjadi titik perdebatan.
Saat dikonfirmasi, H membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Hasan merupakan langkah untuk mempertahankan hak mereka atas tanah.
“Itu Hasan orang lain,bukan saya. Saya Hasanudin, sedangkan Hasan yang dimaksud itu adalah ahli waris dari 18 orang pemilik tanah itu”, ujarnya, saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini, Minggu (22/2), Siang.











Tinggalkan Balasan