LABUAN BAJO – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H belum dapat menghadiri pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa hal ini bukan karena sengaja menghindari proses hukum, melainkan karena bentrok dengan jadwal Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Jakarta pada 9 hingga 11 Maret 2026.
H, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat, merupakan salah satu dari sekitar 30 anggota DPRD Manggarai Barat yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut.
Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdi,menyatakan bahwa agenda tersebut telah diatur jauh-jauh hari dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri.
“Kegiatan Bimtek pada tanggal 9 sampai 11 Maret 2026 ini sudah direncanakan lama dan telah mendapatkan persetujuan Mendagri. Pak H juga turut berpartisipasi karena jadwalnya sudah disampaikan jauh sebelum adanya panggilan dari kepolisian,” ujar Benediktus melalui pesan WhatsApp dikutip GBRNews.id pada malam Minggu (15/3).
Politisi dari Partai Nasdem itu mengungkapkan bahwa surat panggilan dari Polres Manggarai Barat baru sampai di kantor DPRD tepat pada hari pertama pelaksanaan Bimtek, yaitu tanggal 9 Maret 2026.
Meski awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pagi hari Senin (16/3) di Mapolres Manggarai Barat, namun kemudian pihak terkait meminta agar jadwal tersebut dapat ditunda.
Kasus yang kini tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam perkara sengketa tanah seluas 6,2 hektar di Pantai Nggoer.
Perkara yang awalnya berada di tahap penyelidikan kini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Polres Manggarai Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat yang diterbitkan pada 21 Januari 2026.
Para pihak yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak berdasarkan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang dugaan pemalsuan surat.
Peningkatan status perkara ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/27/III/RES.1.9/2026/Sat Reskrim pada tanggal 5 Maret 2026.
Aldri Dalton Ndolu, kuasa hukum yang mewakili H, menegaskan bahwa kliennya selalu menunjukkan sikap kooperatif dan tidak pernah berniat menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, ketidakhadiran H pada pemeriksaan sebelumnya memang tidak terhindarkan karena harus menjalankan tugas kedinasan dalam kegiatan Bimtek.
“Kali pertama memang tidak bisa hadir karena ada tugas luar kota yang sudah dijadwalkan. Sedangkan untuk jadwal pemeriksaan yang kedua pada tanggal 16 Maret, kami juga sudah segera menghubungi penyidik baik melalui telepon maupun WhatsApp untuk meminta izin penundaan,” jelas Aldri dalam sambungan telepon pada malam Minggu.
Ia menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan yang direncanakan pada 16 Maret bertabrakan dengan agenda persidangan yang harus dihadiri di luar Labuan Bajo, selain juga harus menyiapkan berbagai hal menjelang Hari Raya IdulFitri yang semakin dekat.
“Kami sudah menyampaikan permohonan agar pemeriksaan dapat dilakukan setelah Lebaran, sekitar tanggal 25 atau 26 Maret mendatang. Semua dilakukan secara resmi dan selalu dalam komunikasi yang baik dengan penyidik,” tambahnya.
Tak hanya untuk H, Aldri juga menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan untuk beberapa klien lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, termasuk klien yang berinisial S.
Selain itu, ada pula sejumlah pihak lain yang baru menerima panggilan pemeriksaan pada tanggal 16 Maret 2026 dan saat ini pihaknya masih dalam proses mempersiapkan surat kuasa untuk dapat mendampingi mereka.
“Kami juga akan menghubungi penyidik untuk menyampaikan bahwa kami belum dapat mendampingi mereka pada tanggal yang telah ditentukan, sehingga mohon agar jadwalnya dapat ditunda ke minggu berikutnya,” ucap Aldri menutup pembicaraan.











Tinggalkan Balasan