LABUAN BAJO – Seorang warga dari Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sempat ditolak saat hendak berobat melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan penjaminan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Pasien yang diduga terkena gigitan kalajengking membuat keluarga khawatir, namun pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan menyatakan tidak ada kebijakan blacklist seperti yang dicurigai.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WITA setelah keluarga melakukan pendaftaran dengan dokumen identitas yang sah.
Haji Idrus, kakak ipar pasien, mengaku terkejut dan menduga hal itu berkaitan dengan ketegangan pada pelayanan sebelumnya.
“Kami merasa kebingungan karena tidak tahu pasti kenapa nama adik saya tidak bisa dilayani via IGD BPJS. Ada dugaan ini berkaitan dengan permasalahan pelayanan yang terjadi sebelumnya, saat pasien dalam kondisi kritis tapi tidak segera ditangani,” kata Idrus.
Ia menambahkan bahwa keluarga siap mencari dana untuk biaya perawatan meskipun pasien tercatat sebagai peserta BPJS dari kalangan ekonomi terbatas.
Ia juga khawatir akan dampak jangka panjang jika hal serupa terulang di masa depan.
Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Barat Adrianus Odjo kemudian memberikan klarifikasi berdasarkan keterangan dari Direktur RS Siloam Labuan Bajo.
Menurut pihak rumah sakit, tulis Adrianus, informasi tentang blacklist tidak benar karena pasien dinilai secara klinis sebagai non-kritikal dengan triase 3, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan perawatan melalui IGD dengan penjaminan BPJS Kesehatan.
“Pada saat itu sudah dijelaskan regulasinya, mereka bersedia sebagai pasien umum dan sudah selesai dilayani sebagai pasien rawat jalan,” jelas isi klarifikasi dari pihak rumah sakit, yang diteruskan Kadiskes Manggarai Barat Adrianus Odjo kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu, (7/3) malam.
Pihak RS Siloam juga menegaskan bahwa setiap kali pasien tersebut berobat selalu mendapatkan pelayanan sesuai dengan asesmen triase.
Prosedur yang diterapkan, kata mereka, berlaku untuk semua pasien tanpa terkecuali.
“Apapun penjamin yang akan digunakan oleh pasien siapapun, kami menjalankan triase di IGD,” ujar pihak rumah sakit.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng menegaskan bahwa RS Siloam Labuan Bajo akan dipanggil oleh Dinas Kesehatan untuk dimintai klarifikasi.
“Senin dipanggil, Kadiskes yang menyelesaikan masalah ini,”tulis Wabup Weng saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini Sabtu (7/3), malam.
Menurutnya, pengawasan terhadap seluruh rumah sakit baik pemerintah maupun swasta di wilayah Manggarai Barat merupakan kewenangan Dinas Kesehatan setempat.
Selanjutnya, kata Kadis Adrianus Odjo, Dinas Kesehatan Manggarai Barat berencana memanggil Direktur RS Siloam Labuan Bajo untuk menjelaskan secara langsung kejadian tersebut dihadapan keluarga pasien pada Rabu (11/3) besok.











Tinggalkan Balasan