LABUAN BAJO TERKINI– Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat tengah menangani kasus penikaman oleh seorang pria berinisial GT (26) terhadap korban berinisial B (38) di kampung Ujung Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/3) dini hari pukul 00.15 Wita.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan kasus itu berawal pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 23.10 Wita terjadi keributan di depan rumah saudara GT, di Kampung Ujung.
Mendengar keributan tersebut ia langsung keluar dari rumahnya menuju ke tempat keributan. Kemudian GT langsung mengamankan orang-orang yang sedang bertengkar di depan kediamannya itu.
Saat itu juga GT sempat menyuruh pulang seorang wanita yang ia tidak kenal yang saat itu juga berada di tempat keributan, namun wanita itu tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara GT dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita itu langsung pergi dari tempat keributan.
“Pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 Wita saudara GT mengajak istri saudara GT atas nama Asri Andriani untuk pergi mencari makan di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo dan saat itu sebelum berangkat saudara GT juga sempat mengambil sebilah pisau miliknya, lalu pisau yang masih berada didalam sarung pisau tersebut saudara GT (26) sisipkan ke dalam celana dibagian pinggang kiri,” ujar AKP Lufthi saat ditemui di ruanganya, Selasa (25/3).
Ia menjelaskan pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 00.15 Wita saat saudara GT dan istri melintas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, saat itu ada sekelompok orang yang GT tidak kenal termasuk wanita yang GT suruh pulang saat terjadi keributan tersebut menghalangi jalan, sehingga GT langsung menghentikan motor yang saudara GT bawa di pinggir jalan pada jarak sekitar 10 meter dari sekelompok orang tersebut.
Lalu GT memarkirkan motornya dan langsung berjalan menuju sekelompok orang itu, sementara istrinya ikut dari belakang dan saat itu GT mendengar orang-orang tersebut berkata kepada dirinya “Ini dia juga satu” lalu sekelompok orang tersebut berjalan menuju ke arah GT, lalu GT berkata “Kenapa, Kenapa. Tak lama kemudian GT langsung mengambil pisau yang ia bawa dalam celana dan mengeluarkan pisau itu.
“Dengan tangan kanan GT memegang pisau sedangkan tangan kirinya memegang sarung pisau tersebut dan saat itu ada salah satu orang dari sekelompok orang saudara B (38) yang mendekat kearah saudara GT dan berhadapan dengan GT sehingga saat itu GT langsung menusukan ujung pisau yang saudara GT pegang tersebut ke arah rusuk kiri bagian belakang dari saudara B sebanyak satu kali,” ungkap Lufthi.
Kemudian GT langsung meninggalkan saudara B tersebut dan langsung pergi bersama istri ke rumah keluarganya di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.30 Wita, telah dilakukan Visum et Repertum Luar tubuh korban B di Rumah Sakit Siloam.
Setelah dilakukan Visum et Repertum, Jenazah B dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan di Nanga Kantor, Desa Nanga Kantor Barat, Kecamatan Macang Pacar.
“Berdasarkan alat Bukti berupa Keterangan Saksi, Surat, Barang bukti dan Petunjuk, terhadap Tersangka GT dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 Tahun” kata Lufthi.











Tinggalkan Balasan