LABUAN BAJO TERKINISatuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Sebanyak 42 adegan diperagakan tersangka GT, 26 tahun, dalam reka ulang yang berlangsung di halaman Markas Polres Manggarai Barat, Kamis siang, 5 Juni 2025.

“Kegiatan ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat dan para saksi, tujuannya untuk menyelesaikan berita acara pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Polisi Lufthi Darmawan Aditya.

Menurut Lufthi, rekonstruksi sengaja dialihkan dari tempat kejadian perkara di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, ke halaman Mapolres. “Kami memilih lokasi dalam polres untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Puluhan adegan itu merunut kronologi sejak keributan awal antara tersangka GT dengan korban B, 38 tahun, hingga insiden penikaman. “Selama rekonstruksi tidak ditemukan keganjilan atau temuan baru. Adegan yang dilakukan tersangka dengan para saksi sama dengan hasil pemeriksaan,” sebut Lufthi.

Peristiwa penikaman itu sendiri terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WITA di Kampung Ujung. GT, warga Kampung Ujung, menikam B, warga Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, setelah keduanya terlibat keributan. Tersangka ditangkap dua jam pasca-kejadian di rumah keluarganya.

Insiden bermula pada Minggu malam, 23 Maret 2025, sekitar pukul 23.10 WITA. Terjadi keributan di depan rumah GT. “Tersangka keluar untuk melerai,” kata Lufthi. GT sempat meminta seorang perempuan yang tak dikenalnya di lokasi untuk pulang, namun ditolak hingga terjadi pertengkaran. Perempuan itu lantas pergi.

Sekitar pukul 00.10 WITA, Senin dini hari, GT bersama istrinya berniat mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina. “Sebelum berangkat, tersangka mengambil sebilah pisau miliknya dan disisipkan ke pinggang bagian kiri,” ucap Kasat Reskrim.

Saat melintas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, sekitar pukul 00.15 WITA, GT dan istrinya dihadang sekelompok orang. Di antara mereka terdapat perempuan yang sebelumnya bertengkar dengannya dan korban B. GT menghentikan motornya sekitar 10 meter dari kelompok itu lalu berjalan mendekat.

“Tersangka mendengar orang-orang itu berkata, ‘Ini dia juga satu’. Mereka kemudian berjalan mendekati tersangka,” papar Lufthi. GT lantas bertanya, “Kenapa, kenapa?” sambil mengeluarkan pisau yang dibawanya.

Ketika B mendekat, GT yang memegang pisau di tangan kanan langsung menusuk rusuk kiri bagian belakang korban. “Pisau masuk setengah ke dalam tubuh korban,” cerita Lufthi. Setelah mencabut pisau, GT dan istrinya menuju Kampung Kaper, Desa Golo Bilas.

Korban B sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo. Namun, nyawanya tak tertolong. “Korban meninggal dunia saat tiba di rumah sakit,” ungkap Lufthi. Jenazah korban telah dimakamkan.

GT kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat. Alumni Akpol 2015 itu menegaskan, “Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.”